slogan feminisme
Muslimahzone.com - Sempat tidak diketahui
publik, Rancangan Undang- Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU
KKG) yang kini sedang alot dibahas di legislatif, hampir saja melaju
mulus digodok tanpa mendapat perhatian umat. Beruntungnya beberapa tokoh
yang
concern menggeluti pemikiran Islam, menginterupsi perjalanan RUU tersebut agar diketahui publik dan dapat dilawan pengesahannya.
Dalam RUU KKG ini, sangat kental dengan penetrasi ideologi feminisme
yang mencoba menghancurkan sendi-sendi hak dan kewajiban kaum pria serta
wanita dalam pandangan syar’i melalui pengarus utamaan gender.
Jika, RUU KKG ini berhasil disahkan dampaknya bukan main luar biasa
terhadap struktur interaksi pria dan wanita, bahkan menyerang secara
langsung syari’at Islam yang memiliki pola aturan tersendiri untuk
mengatur peran dan tugas pokok kaum pria dan wanita.
Menurut Henri Salahuddin, salah seorang tokoh Pendiri MIUMI,
pengesahan RUU KKG akan melahirkan permasalahan baru yang lebih berat.
RUU KKG bukan menjadi solusi bagi pemberdayaan kaum hawa, tapi justru
pemaksaan terhadap kaum wanita untuk turun ke ranah publik layaknya kaum
laki-laki. Padahal dalam Islam yang berkewajiban mencari nafkah adalah
laki-laki. Bukan wanita. Karenanya, aktivis feminis disinyalir tidak
pernah bahagia dalam kehidupan rumah tangga. Karena kodrat kaum wanita
memang tercipta berbeda dengan kaum laki-laki.
“Kalau semuanya dituntut sama dengan kaum laki-laki, saya yakin kaum
feminis ini adalah orang-orang yang tidak pernah menikmati suasana
romantis (bahagia) dalam berumah tangga. Karena, istri bakal menuntut
suami sama dengan dirinya. Jadi, laki-laki harus hamil dan mengalami
yang namanya haid dan nifas supaya setara dan sama persis dengan kaum
perempuan. Lama-lama, lihat laki-laki (maaf) kencing berdiri perempuan
juga mau buang air kecil sambil berdiri,” ujar Henri berkelakar.
Sementara itu pegiat INSIST, Dr. Adian Husaini menggaris bawahi RUU KKG, setidaknya
ada tiga (3) alasan yang perlu dikritisi dari RUU KKG tersebut.
Pertama, terkait definisi
“gender” dalam RUU ini sudah
bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan
dalam Islam. RUU ini mendefinisikan gender sebagai berikut: “Gender
adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang
merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan
dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan
budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.”
(pasal 1:1).
Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut
konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki
baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik)
didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk
budaya.
Kedua, terkait RUU Gender sangat
western-oriented. Para
pegiat kesetaraan gender biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima
dari Barat – termasuk konsep gender WHO dan UNDP – harus ditelan begitu
saja, karena bersifat universal. Mereka kurang kritis dalam melihat
fakta sejarah perempuan di Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta
kesetaraan gender yang berakar pada ”trauma sejarah” penindasan
perempuan di era Yunani kuno dan era dominasi Kristen abad pertengahan.
Ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini membuang dimensi
akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan
perempuan. Peradaban sekular tidak memiliki konsep tanggung jawab
akhirat. Bagi mereka segala urusan selesai di dunia ini saja. Karena
itu, dalam perspektif sekular, ”keadilan” hanya diukur dari perspektif
dunia. Bagi mereka tidaklah adil jika laki-laki boleh poligami dan
wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah tidak adil, jika istri
keluar rumah harus seijin suami, sedangkan suami boleh keluar rumah
tanpa izin istri.
Dalam Isu gender ada 4 hal yang biasanya diperjuangkan oleh aktifis gender dan dirasa mampu merubah nasib kaum perempuan. Yaitu;
- Laki-laki dan perempuan sama.
- Ketidaksetaraan gender merugikan perempuan.
- Liberalisasi perempuan akan memajukan perempuan.
- menolak institusi keluarga dan sistem patriarki(simbol dominasi laki-laki terhadap perempuan)
Untuk memahami batilnya ideologi ini, perlu nampaknya kita mengetahui
akar sejarah dan proses kelahiran Ideologi feminisme, yang melatar
belakangi penggiat gender untuk memperjuangkan RUU KKG, karena sebagaian
umat Islam masih memandang bahwa feminisme tidak bertentangan bahkan
sesuai dengan Islam.
PENGERTIAN FEMINISME
Feminisme atau yang sering dikenal dengan sebutan emansipasi berasal
dari bahasa latin yang berarti perempuan.Menurut Kamla Bhasin dan Nighat
Said Khan, feminisme adalah suatu kesadaran akan penindasan dan
pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja dandalam
keluarga, serta tindakan sadar perempuan maupun lelaki untuk mengubah
keadaantersebut. Sedangkan menurut Yunahar Ilyas, feminisme adalah
kesadaran akan ketidakadilan jender yang menimpa kaum perempuan, baik
dalam keluarga maupun masyarakat, serta tindakan sadar oleh perempuan
maupun lelaki untuk mengubah ke adaan tersebut. Ada tiga ciri
feminisme, yaitu :
- Menyadari akan adanya ketidak adilan gender
- Memaknai bahwa gender bukan seb agai sifat kodrati
- Memperjuangkan adanya persamaan hak.
SEJARAH FEMINISME
Sejarah kelahiran feminisme beriringan dengan kelahiran Era
pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan
Marquis de Condorcet. perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan
pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda
pada tahun 1785. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang
cukup mendapatkan perhatiandari para perempuan kulit putih di Eropa.
Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang
mereka sebut sebagai universal sisterhood. Kata feminisme dikreasikan
pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun
1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang
pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869).
Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Pada awalnya gerakan
ini memang diperlukan pada masa itu, dimana ada masa-masa pemasungan
terhadap kebebasan perempuan. Sejarah duniamenunjukkan bahwa secara umum
kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan
dinomor duakan oleh kaum laki-laki (maskulin) khususnya dalam masyarakat
yang patriarki sifatnya.
Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan lebih-lebih
politik hak-hak kaum ini biasanya memang lebih inferior ketimbang apa
yangdapat dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang
berorientasi Agrariscenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di
luar rumah dan kaum perempuan dirumah.
Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era
Liberalisme di Eropadan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII
yang gemanya kemudian melanda Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.Dari
latar belakang demikianlah di Eropa berkembang gerakan untuk ´menaikkan
derajat kaum perempuan´ tetapi gaungnya kurang keras, baru setelah di
Amerika Serikat terjadi revolusi sosial dan politik, perhatian terhadap
hak-hak kaum perempuan mulaimencuat.
Di tahun 1792 Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul
Vindication of the Right of Woman yang isinya dapat dikata meletakkan
dasar prinsip-prinsip feminisme dikemudian hari. Pada tahun-tahun
1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak
kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai
diperbaiki dan mereka diberi kesempatanikut dalam pendidikan dan diberi
hak pilih, sesuatu yang selama ini hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.
Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini
yang menjadi momentum perjuangannya: gender inequality, hak-hak
perempuan, hak reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas
gender dan seksualitas.
Gerakan feminisme adalah gerakan pembebasan perempuan dari: rasisme,
stereotyping, seksisme, penindasan perempuan, dan
phalogosentrisme.Setelah berakhirnya perang dunia kedua, ditandai dengan
lahirnya negara-negarabaru yang terbebas dari penjajah Eropa, lahirlah
Feminisme Gelombang Kedua pada tahun1960. Dengan puncak
diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen.
Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih
dan selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.Dalam gelombang
kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous
(seorang Yahudi kelahiran Algeria Yang kemudian menetap diPerancis) dan
Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di
Perancis)bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam the
Laugh of the Medusa,Cixous mengkritik Logosentrisme yang banyak
didominasi oleh nilai-nilai maskulin.
Sebagai bukan white-Anglo-American-Feminist, dia menolak esensialisme
yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki
pengaruh kuat dalam wacanapos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh
Foucault dan Derrida. Secara lebih spesifik,banyak feminis-individualis
kulit putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada
perempuan-perempuan dunia ketiga. Meliputi Afrika, Asia dan Amerika
Selatan.
Dalam berbagai penelitian tersebut, telah terjadi tuntutan
universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi sosial, agama,
ras dan budaya. Spivak membongkar tiga teks karya sastra Barat yang
identik dengan tidak adanya kesadaran sejarah kolonialisme.Mohanty
membongkar beberapa peneliti feminis barat yang menjebak perempuan
sebagai obyek. Dan Bell Hock mengkritik teori feminisme Amerika sebagai
sekedar kebangkitananglo-white-american-feminism karena tidak mampu
mengakomodir kehadiran black-female dalam kelahirannya.
Banyak kasus menempatkan perempuan dunia ketiga dalam konteks “all
women”. Dengan apropriasi bahwa semua perempuan adalah sama. Dalam
beberapa karya sastranovelis perempuan kulit putih yang ikut dalam
perjuangan feminisme masih terdapat lubanghitam, yaitu: tidak adanya
representasi perempuan budak dari tanah jajahan sebagai Subyek.
Penggambaran pejuang feminisme adalah yang masih mempertahankan posisi
budak sebagai yang mengasuh bayi dan budak pembantu dirumah-rumah kulit
putih. Perempuan dunia ketiga tenggelam sebagai Subaltern yang tidak
memiliki politik agensi selama sebelum dan sesudah perang dunia kedua.
Selama sebelum PD II, banyak pejuang tanah terjajah Eropa yang lebih
mementingkan kemerdekaan bagi laki-laki saja. Terbukti kebangkitan semua
Negara-negara terjajah dipimpin oleh elit nasionalis dari kalangan
pendidikan, politik dan militer yang kesemuanya adalah laki-laki. Pada
era itukelahiran feminisme gelombang kedua mengalami puncaknya.
Tetapi perempuan dunia ketiga masih dalam kelompok yang bisu. Dengan
keberhasilan gelombang kedua ini, perempuan dunia pertama melihat
bahwamereka perlu menyelamatkan perempuan-perempuan dunia ketiga, dengan
asumsi bahwasemua perempuan adalah sama. Dengan asumsi ini, perempuan
dunia ketiga menjadi obyek analisis yang dipisah dari sejarah
kolonialisasi, rasisme, seksisme, dan relasi sosial.
Ragam Feminisme
Para pelopor gerakan feminisme memandang kebebasan dan persamaan
hak perempuan dan laki-laki sebagai penyempurnaan dan pencapaian tujuan
gerakan hak asasi manusia. Mereka percaya bahwa segala kesulitan di
dalam keluarga timbul, karena tidak adanya kebebasan perempuan, dan
karena perbedaan hak mereka dengan laki-laki. Bila persamaan hak
tersebut dipenuhi, maka seluruh kesulitan dalam keluarga akan
terpecahkan. Perbedaan perspektif tersebut melahirkan- sejauh ini- 4
aliran besar, yakni :
- Feminisme Liberal.
- Feminisme Radikal.
- Feminisme Marxis.
- Feminisme sosialis.
- Dan sejumlah aliran Feminisme lain, seperti Psikoanalisis dan
gender, eksistensialis, anarkis, postmodern, Multi cultural dan global,
Theologis, Feminisme kegemukan, dan Ekofeminisme.
Wajah buruk Feminisme
Liberalisasi perempuan telah merubah banyak hal dalam wajah peradaban
manusia, diantaranya meningkatnya kelas pekerja wanita ,dan munculnya
pemimpin-pemimpin perempuan ke pentas politk nasional ataupun dunia
akibat didorangnya isu tersebut.
Akan tetapi, liberalisasi perempuan atau emansipasi wanita yang
berangkat dari feminisme ini, tidak serta merta memberikan solusi
positif terhadap kemajuan wanita. Sebaliknya menyisakan banyak persoalan
baru setelah sebelumnya tidak menyelesaikan masalah yang lama.
Secara tidak langsung akibat liberalisasi gender ini, wanita terjebak
dalam eksploitasi pasar, hancurnya struktur rumah tangga, fenomena free
sex, samen leven, menolak menikah, anak-anak broken home, anak-anak
single parent dan pelecehan seksual banyak terjadi. Hingga, kesengsaraan
menyapa dihari tua, dengan memenuhi panti-panti jompo.
Perempuan dalam pandangan Islam
Sebagai Dien (sistem, religi, metode hidup) yang sempurna, Islam
mengatur hubungan dan peran antara pria dan wanita dengan sangat adil
—keadilan yang dimaknai syari’at sebagai proporsionalitas bukan sebagai
sama rata sama rasa— melalui wahyu dan Sunnah Rasulullah saw. Dimana,
Allah swt mengetahui hakikat kaum perempuan, maka kaum wanita
ditempatkan pada posisi yang layak demi kepentingan dan kebahagiaan
mereka di dunia maupun di akhirat. Karena itu, kalau kita dalami konsep
Islam, sesungguhnya yang menarik adalah bahwa surga bagi wanita lebih
mudah untuk dicapai daripada kaum pria. Seperti dialog yang terjadi
antara Asma’ binti Sakan dengan Rasulullah saw. Asma’ berkata, “Wahai
Rasulullah, bukankah Engkau diutus oleh Allah untuk kaum pria dan juga
wanita. Mengapa sejumlah syariat lebih berpihak kepada kaum pria? Mereka
diwajibkan jihad, kami tidak. Malah, kami mengurus harta dan anak
mereka di kala mereka sedang berjihad. Mereka diwajibkan melaksanakan
shalat Jum’at, kami tidak. Mereka diperintahkan mengantar jenazah,
sedangkan kami tidak.” Rasulullah saw. tertegun atas pertanyaan wanita
ini sambil berkata kepada para shahabatnya,
“Perhatikan! betapa bagusnya pertanyaan wanita ini.” Beliau melanjutkan,
“Wahai
Asma’! sampaikan jawaban kami kepada seluruh wanita di belakangmu,
yaitu apabila kalian bertanggung jawab dalam berumah tangga dan taat
kepada suami, kalian dapatkan semua pahala kaum pria itu.”
Perempuan dalam perspektif Islam mempunyai dua dimensi persamaan dan perbedaan dengan kaum Adam.
1. Kesamaan Kedudukan Perempuan dengan Laki-laki
Pada dasarnya, dalam islam tidak mengenal perbedaan kedudukan antara
laku-lakidan perempuan, mereka semua dianggap sama dimata Allah, meraka
memiliki potensi yang sama untuk menjadi Khalifah Allah. Secara
fundamental Manusia dibedakan oleh Allah dari sisi ketaqwaannya. Pada
saat penciptaan manusia pun, mereka berasal dari jenis yang sama dan
dari keduanya Allah mengembangbiakkan keturunannya, dalam sebuah hadits
dijelaskan
“
Bahwasannya para wanita itu saudara kandung para pria” (HR. Ahmad, Abu Daud,dan Tirmidzi)
Kesamaan lain antara perempuan dan laki -laki adalah kesamaan mereka
dalam menerima hukuman ketika mereka melakukan sebuah kesalahan dan
kesamaan balasanketika mereka ada di akhirat kelak. Dalam Q.S. al-Mu’min
ayat 40 dijelaskan bahwa:
“Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka ia tidak akan
dibalas melainkansebanding dengan kejahatan itu. Dan, barangsiapa
mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia
dalam keadaan beriman, maka mereka akanmasuk surga, diberi rizki di
dalamnya tanpa terhitung”
Meski memiliki kesamaan dalam beberapa hal, perempuan dan laki-laki juga memiliki perbedaan.
2. Perbedaan Perempuan dengan Laki-laki
Dijelaskan sebelumnya bahwasannya ada banyak kesamaan kedudukan
antara laki-laki dan perempuan dari sudut pandang islam. Namun ada
banyak perbedaan antara perempuan dan laki-laki.Perbedaan antara
perempuan dan laki-laki dapat dilihat dalam berbagai sudutpandang.
Perbedaan tersebut terbagi menjadi dua hal, yaituperbedaan biologis dan
perbedaan fungsional dalam hal kehidupan sosial.
Perbedaan biologis dari keduanya dapat muncul perbedaan fungsional.
Bila dikaitkan dengan proses reproduksi, laki-laki berperan sebagai
pemberi bibit, sedangkan perempuan berperan sebagai penampung dan
pengembang bibit tersebut. Dari perbedaan di atas muncul perbedaan
kedudukan posisi mereka dalam berkeluarga. Laki-laki diberi kedudukan
sebagai kepala keluarga, laki-laki juga bertugas sebagai pencarinafkah
untuk menafkahi kehidupan istri dan anak-anaknya. Perempuan dalam
keluargabertugas sebagai penanggung jawab dalam urusan rumah tangga dan
mendidik anak.Perasaan perempuan yang lembut, membuat mereka sangat
berperan penting dalam halpemeliharaan dan pengasuhan anak. Dijelaskan
dalam al-Qu’ran surat At-Tahrim ayat 6 bahwa :
”Hai orang -orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yangkasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang diperintahkan-Nyakepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.”
Dalam hal aurat, batasan aurat antara laki-laki dan perempuan juga
berbeda. Bagi laki-laki aurat mereka hanya antara pusar sampai lutut.
Sedangkan untuk perempuan,aurat mereka adalah seluruh tubuh mereka
kecuali wajah dan telapak tangannya. Dalam ibadah, laki-laki diwajibkan
untuk melaksanakan shalat jum’at dan mereka selalu menjadi imam saat
melakukan shalat. Sedangkan perempuan, mereka hanya disunnahkan saja
untuk melakukan sholat jum’at, dan apabila ada laki-laki mereka
diharamkan untuk menjadi imam dalam shalat.
Dalam hak sipil pembagian harta warisan, jatah laki-laki lebih
banyak daripada perempuan. Selain itu, dalam hukum islam mereka
mendapatkan hukum-hukum yang dikhususkan bagi mereka, seperti hukum
tentang haid, iddah, kehamilan, dan sebagainya. Meskipun perempuan dalam
keluarga tidak mendapatkan kewajiban untuk mencari nafkah, namun islam
memperbolehkan mereka untuk berkarir, namun hasil pendapatan mereka
tidak boleh digunakan untuk menghidupi keluarga. Namun dalam berkarier
mereka tidak boleh terlalu focus dalam berkarier sehingga membuat mereka
lupa akan mengurus rumah tangga yang seharusnya menjadi kewajiban utama
mereka.
Setidaknya, posisi wanita didalam Islam sebagai hamba Allah, memiliki
kesamaan dengan pria dalam keimanan, balasan amal perbuatan, dan wanita
juga memiliki posisi sebagai pendamping kaum pria tersebut.
Hak-Hak wanita dalam Islam
Islam juga memberikan hak-hak istimewa kepada kaum hawa diantaranya ialah :
-
Hak profesi, dalam pekerjaan perempuan juga mempunyai hak didalamnya.
Namun para ulamafikih memberikan batasan-batasan untuk perempuan, dalam
keadaan apa sajamereka dapat melakukan pekerjaan diluar rumah, Ketika
rumah tangga memerlukan biaya untuk pengeluaran kebutuhan primer dan
sekunder. Jika suami telah meninggal dunia atau sedang sakit dan rumah
tangga sudah tidak memiliki pendapatan lain selain dari suami, serta
sudahtidak ada lagi yang bisa menolong kebutuhan rumah tangga mereka,
maka seorang istri diperbolehkan bekerja diluar rumah dengan
pekerjaan-pekerjaan yang tentunya diperbolehkan menurut syara’
-
Hak sipil, didalam Islam perempuan juga diberikan hak untuk memiliki
harta, mengaturnya, dan mengelolanya sendiri, serta hak-hak sipil
lainnya.
-
Hak Politik, sebagian kalangan memasukkan adanya hak beraktifitas politik kepada kaum wanita.
-
Hak berumah tangga, perempuan berhak membangun rumah tangga,
menentukan pendamping hidup dan menolak pinangan yang diajukan keluarga
jika ia merasa kurang berkenan.
-
Hak belajar dan mendapatkan pendidikan.
-
Hak berpendapat, hak untuk mengutarakan ide dalam rumah tangga atau kehidupan sehari-hari.
Posisi Ibu rumah tangga yang selama ini, dipojokkan sebagai pihak
tertuduh kemunduran kaum perempuan oleh para feminis, ternyata menjadi
ibu rumah tangga merupakan tempat yang sebenarnya menghidupkan
perempuan itu sendiri . Kemajuan suatu peradaban tidak bisa dilepaskan
oleh hasil buah tangan pendidikan yang baik.
Pendidikan yang terbaik itu lah berangkat dari situasi keluarga dan
struktur rumah tangga yang baik pula, dimana ibu rumah tangga mempunyai
peran sentral dalam menciptakan iklim yang kondusif tersebut.
Faktor tersebutlah, yang membuat Islam memposisikan wanita lebih
banyak berperan di rumah. Karena, semata-mata ingin memposisikan
terhormat dan memajukan wanita itu sendiri, serta memajukan peradaban .
Ulah Demokrasi
Manuver-manuver politik yang dilakukan kaum feminis di negeri ini,
tidak lain dan tidak bukan berangkat dari kesempatan yang diberikan oleh
sistem demokrasi yang dianut negeri ini. Demokrasi yang mendeklarasikan
dirinya ‘menuhankan rakyat’ (dikenal dengan slogan
Vox populi vox dei)
memiliki ruh kebebasan radikal dan kesetaraan yang bablas. Inilah yang
membuat percaya diri kaum feminis untuk memperjuangkan pemikiran mereka,
karena mereka merasa anak kandung dari demokrasi itu sendiri.
Fenomena tersebut, menjadi pelajaran penting bagi umat islam, akan urgensinya kehadiran
Daulah Islamiyah ditengah-tengah
mereka. Sebab, dalam kerangka daulah Islamiyah pemikiran yang jelas
mencoba mengkudeta eksistensi syari’at islam, tidak akan mungkin dapat
maju hingga sampai ke lembaga tinggi disuatu negara.
Pemikiran seperti itu akan segera dieliminasi ketika masih dalam fase embrio melalui tarbiyah Islamiyah dan
amar ma’ruf anhi munkar, sebab salah satu fungsi utama daulah Islam ialah menjaga agama (
al muhafazhah ala ad-din) dari kerusakan aqidah akibat serangan-serangan ideologi, pemikiran, dan pemahaman batil melalui
ghazwul fikr.
Wallahu a’lam bishshowab
Penulis: Bilal
Sumber: Arrahmah.com
(zafaran/muslimahzone.com)
Sumber : http://muslimahzone.com/islam-menolak-feminisme/