Rabu, 18 April 2012

Islam Menolak Feminisme


Islam Menolak Feminisme
slogan feminisme




0digg



Muslimahzone.com - Sempat tidak diketahui publik, Rancangan Undang- Undang  Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang kini sedang alot dibahas di legislatif, hampir saja melaju mulus digodok tanpa mendapat perhatian umat. Beruntungnya beberapa tokoh yang concern menggeluti pemikiran Islam, menginterupsi perjalanan RUU tersebut agar diketahui publik dan dapat dilawan pengesahannya.
Dalam RUU KKG ini, sangat kental dengan penetrasi ideologi feminisme yang mencoba menghancurkan sendi-sendi hak dan kewajiban kaum pria serta wanita dalam pandangan syar’i melalui pengarus utamaan gender.
Jika, RUU KKG ini berhasil disahkan dampaknya bukan main luar biasa terhadap struktur interaksi pria dan wanita, bahkan menyerang secara langsung syari’at Islam yang memiliki pola aturan tersendiri untuk mengatur peran dan tugas pokok  kaum pria dan wanita.
Menurut Henri Salahuddin, salah seorang tokoh Pendiri MIUMI, pengesahan RUU KKG akan melahirkan permasalahan baru yang lebih berat. RUU KKG bukan menjadi solusi bagi pemberdayaan kaum hawa, tapi justru pemaksaan terhadap kaum wanita untuk turun ke ranah publik layaknya kaum laki-laki. Padahal dalam Islam yang berkewajiban mencari nafkah adalah laki-laki. Bukan wanita. Karenanya, aktivis feminis disinyalir tidak pernah bahagia dalam kehidupan rumah tangga. Karena kodrat kaum wanita memang tercipta berbeda dengan kaum laki-laki.
“Kalau semuanya dituntut sama dengan kaum laki-laki, saya yakin kaum feminis ini adalah orang-orang yang tidak pernah menikmati suasana romantis (bahagia) dalam berumah tangga. Karena, istri bakal menuntut suami sama dengan dirinya. Jadi, laki-laki harus hamil dan mengalami yang namanya haid dan nifas supaya setara dan sama persis dengan kaum perempuan. Lama-lama, lihat laki-laki (maaf) kencing berdiri perempuan juga mau buang air kecil sambil berdiri,” ujar Henri berkelakar.
Sementara itu pegiat INSIST, Dr. Adian Husaini menggaris bawahi RUU KKG, setidaknya ada tiga (3) alasan yang perlu dikritisi dari RUU KKG tersebut.
Pertama, terkait definisi “gender” dalam RUU ini sudah bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. RUU ini mendefinisikan gender sebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1).
Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya.
Kedua, terkait RUU Gender sangat western-oriented. Para pegiat kesetaraan gender biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari Barat – termasuk konsep gender WHO dan UNDP – harus ditelan begitu saja, karena bersifat universal. Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah perempuan di Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta kesetaraan gender yang berakar pada ”trauma sejarah” penindasan perempuan di era Yunani kuno dan era dominasi Kristen abad pertengahan.
Ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini membuang dimensi akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Peradaban sekular tidak memiliki konsep tanggung jawab akhirat. Bagi mereka segala urusan selesai di dunia ini saja. Karena itu, dalam perspektif sekular, ”keadilan” hanya diukur dari perspektif dunia. Bagi mereka tidaklah adil jika laki-laki boleh poligami dan wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah tidak adil, jika istri keluar rumah harus seijin suami, sedangkan suami boleh keluar rumah tanpa izin istri.
Dalam Isu gender ada 4 hal yang biasanya diperjuangkan oleh aktifis gender dan dirasa mampu merubah nasib kaum perempuan. Yaitu;
  1. Laki-laki dan perempuan sama.
  2. Ketidaksetaraan gender merugikan perempuan.
  3. Liberalisasi perempuan akan memajukan perempuan.
  4. menolak institusi keluarga dan sistem patriarki(simbol dominasi laki-laki terhadap perempuan)
Untuk memahami batilnya ideologi ini, perlu nampaknya kita mengetahui akar sejarah dan proses kelahiran Ideologi feminisme, yang melatar belakangi penggiat gender untuk memperjuangkan RUU KKG, karena sebagaian umat Islam masih memandang bahwa feminisme tidak bertentangan bahkan sesuai dengan Islam.
PENGERTIAN FEMINISME
Feminisme atau yang sering dikenal dengan sebutan emansipasi berasal dari bahasa latin yang berarti perempuan.Menurut Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan, feminisme adalah suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja dandalam keluarga, serta tindakan sadar perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaantersebut. Sedangkan menurut Yunahar Ilyas, feminisme adalah kesadaran akan ketidakadilan jender yang menimpa kaum perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk mengubah ke adaan tersebut.  Ada tiga ciri feminisme, yaitu :
  1.  Menyadari akan adanya ketidak adilan gender
  2.  Memaknai bahwa gender bukan seb agai sifat kodrati
  3.  Memperjuangkan adanya persamaan hak.
SEJARAH FEMINISME
Sejarah kelahiran feminisme beriringan dengan kelahiran Era pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda pada tahun 1785. Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatiandari para perempuan kulit putih di Eropa.
Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai universal sisterhood. Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869).
Perjuangan mereka menandai kelahiran feminisme Pada awalnya gerakan ini memang diperlukan pada masa itu, dimana ada masa-masa pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Sejarah duniamenunjukkan bahwa secara umum kaum perempuan (feminin) merasa dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki (maskulin) khususnya dalam masyarakat yang patriarki sifatnya.
Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan lebih-lebih politik hak-hak kaum ini biasanya memang lebih inferior ketimbang apa yangdapat dinikmati oleh laki-laki, apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi Agrariscenderung menempatkan kaum laki-laki didepan, di luar rumah dan kaum perempuan dirumah.
Situasi ini mulai mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropadan terjadinya Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang gemanya kemudian melanda Amerika Serikat dan ke seluruh dunia.Dari latar belakang demikianlah di Eropa berkembang gerakan untuk ´menaikkan derajat kaum perempuan´ tetapi gaungnya kurang keras, baru setelah di Amerika Serikat terjadi revolusi sosial dan politik, perhatian terhadap hak-hak kaum perempuan mulaimencuat.
 Di tahun 1792 Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul Vindication of the Right of Woman yang isinya dapat dikata meletakkan dasar prinsip-prinsip feminisme dikemudian hari. Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki dan mereka diberi kesempatanikut dalam pendidikan dan diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.
 Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum perjuangannya: gender inequality, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualitas.
Gerakan feminisme adalah gerakan pembebasan perempuan dari: rasisme, stereotyping, seksisme, penindasan perempuan, dan phalogosentrisme.Setelah berakhirnya perang dunia kedua, ditandai dengan lahirnya negara-negarabaru yang terbebas dari penjajah Eropa, lahirlah Feminisme Gelombang Kedua pada tahun1960. Dengan puncak diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen.
Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.Dalam gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Algeria Yang kemudian menetap diPerancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis)bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam the Laugh of the Medusa,Cixous mengkritik Logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin.
Sebagai bukan white-Anglo-American-Feminist, dia menolak esensialisme yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat dalam wacanapos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh Foucault dan Derrida. Secara lebih spesifik,banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga. Meliputi Afrika, Asia dan Amerika Selatan.
 Dalam berbagai penelitian tersebut, telah terjadi tuntutan universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi sosial, agama, ras dan budaya. Spivak membongkar tiga teks karya sastra Barat yang identik dengan tidak adanya kesadaran sejarah kolonialisme.Mohanty membongkar beberapa peneliti feminis barat yang menjebak perempuan sebagai obyek. Dan Bell Hock mengkritik teori feminisme Amerika sebagai sekedar kebangkitananglo-white-american-feminism karena tidak mampu mengakomodir kehadiran black-female dalam kelahirannya.
Banyak kasus menempatkan perempuan dunia ketiga dalam konteks “all women”. Dengan apropriasi bahwa semua perempuan adalah sama. Dalam beberapa karya sastranovelis perempuan kulit putih yang ikut dalam perjuangan feminisme masih terdapat lubanghitam, yaitu: tidak adanya representasi perempuan budak dari tanah jajahan sebagai  Subyek. Penggambaran pejuang feminisme adalah yang masih mempertahankan posisi budak sebagai yang mengasuh bayi dan budak pembantu dirumah-rumah kulit putih. Perempuan dunia ketiga tenggelam sebagai Subaltern yang tidak memiliki politik agensi selama sebelum dan sesudah perang dunia kedua.
Selama sebelum PD II, banyak pejuang tanah terjajah Eropa yang lebih mementingkan kemerdekaan bagi laki-laki saja. Terbukti kebangkitan semua Negara-negara terjajah dipimpin oleh elit nasionalis dari kalangan pendidikan, politik dan militer yang kesemuanya adalah laki-laki. Pada era itukelahiran feminisme gelombang kedua mengalami puncaknya.
Tetapi perempuan dunia ketiga masih dalam kelompok yang bisu. Dengan keberhasilan gelombang kedua ini, perempuan dunia pertama melihat bahwamereka perlu menyelamatkan perempuan-perempuan dunia ketiga, dengan asumsi bahwasemua perempuan adalah sama. Dengan asumsi ini, perempuan dunia ketiga menjadi obyek analisis yang dipisah dari sejarah kolonialisasi, rasisme, seksisme, dan relasi sosial.
Ragam Feminisme
Para pelopor gerakan feminisme memandang kebebasan dan persamaan hak perempuan dan laki-laki sebagai penyempurnaan dan pencapaian tujuan gerakan hak asasi manusia. Mereka percaya bahwa segala kesulitan di dalam keluarga timbul, karena tidak adanya kebebasan perempuan, dan karena perbedaan hak mereka dengan laki-laki. Bila persamaan hak tersebut dipenuhi, maka seluruh kesulitan dalam keluarga akan terpecahkan. Perbedaan perspektif tersebut melahirkan- sejauh ini- 4 aliran besar, yakni :
  1. Feminisme Liberal.
  2. Feminisme Radikal.
  3. Feminisme Marxis.
  4. Feminisme sosialis.
  5. Dan sejumlah aliran Feminisme lain, seperti Psikoanalisis dan gender, eksistensialis, anarkis, postmodern, Multi cultural dan global, Theologis, Feminisme kegemukan, dan Ekofeminisme.
Wajah buruk Feminisme
Liberalisasi perempuan telah merubah banyak hal dalam wajah peradaban manusia, diantaranya  meningkatnya kelas pekerja wanita ,dan munculnya pemimpin-pemimpin perempuan  ke pentas politk nasional ataupun dunia akibat didorangnya isu tersebut.
Akan tetapi, liberalisasi perempuan atau emansipasi wanita yang berangkat dari feminisme ini, tidak serta merta memberikan solusi positif terhadap kemajuan wanita. Sebaliknya menyisakan banyak persoalan baru setelah sebelumnya tidak menyelesaikan masalah yang lama.
Secara tidak langsung akibat liberalisasi gender ini, wanita terjebak dalam eksploitasi pasar, hancurnya struktur rumah tangga, fenomena free sex, samen leven, menolak menikah, anak-anak broken home, anak-anak single parent dan pelecehan seksual banyak terjadi. Hingga, kesengsaraan menyapa dihari tua, dengan memenuhi panti-panti jompo.
Perempuan dalam pandangan Islam
Sebagai Dien (sistem, religi, metode hidup) yang sempurna, Islam mengatur hubungan dan peran antara pria dan wanita dengan sangat adil —keadilan yang dimaknai syari’at sebagai proporsionalitas bukan sebagai sama rata sama rasa— melalui wahyu dan Sunnah Rasulullah saw. Dimana, Allah swt mengetahui hakikat kaum perempuan, maka kaum wanita ditempatkan pada posisi yang layak demi kepentingan dan kebahagiaan mereka di dunia maupun di akhirat. Karena itu, kalau kita dalami konsep Islam, sesungguhnya yang menarik adalah bahwa surga bagi wanita lebih mudah untuk dicapai daripada kaum pria. Seperti dialog yang terjadi antara Asma’ binti Sakan dengan Rasulullah saw. Asma’ berkata, “Wahai Rasulullah, bukankah Engkau diutus  oleh Allah untuk kaum pria dan juga wanita. Mengapa sejumlah syariat lebih berpihak kepada kaum pria? Mereka diwajibkan jihad, kami tidak. Malah, kami mengurus harta dan anak mereka di kala mereka sedang berjihad. Mereka diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at, kami tidak. Mereka diperintahkan mengantar jenazah, sedangkan kami tidak.” Rasulullah saw. tertegun atas pertanyaan wanita ini sambil berkata kepada para shahabatnya,
“Perhatikan! betapa bagusnya pertanyaan wanita ini.” Beliau melanjutkan, “Wahai Asma’! sampaikan jawaban kami kepada seluruh wanita di belakangmu, yaitu apabila kalian bertanggung jawab dalam berumah tangga dan taat kepada suami, kalian dapatkan semua pahala kaum pria itu.”
Perempuan dalam perspektif Islam mempunyai dua dimensi persamaan dan perbedaan dengan kaum Adam.
1. Kesamaan Kedudukan Perempuan dengan Laki-laki
Pada dasarnya, dalam islam tidak mengenal perbedaan kedudukan antara laku-lakidan perempuan, mereka semua dianggap sama dimata Allah, meraka memiliki potensi yang sama untuk menjadi Khalifah Allah. Secara fundamental Manusia dibedakan oleh Allah dari sisi ketaqwaannya. Pada saat penciptaan manusia pun, mereka berasal dari jenis yang sama dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan keturunannya, dalam sebuah hadits dijelaskan
“Bahwasannya para wanita itu saudara kandung para pria” (HR. Ahmad, Abu Daud,dan Tirmidzi)
Kesamaan lain antara perempuan dan laki -laki adalah kesamaan mereka dalam menerima hukuman ketika mereka melakukan sebuah kesalahan dan kesamaan balasanketika mereka ada di akhirat kelak. Dalam Q.S. al-Mu’min ayat 40 dijelaskan bahwa:
“Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka ia tidak akan dibalas melainkansebanding dengan kejahatan itu. Dan, barangsiapa mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akanmasuk surga, diberi rizki di dalamnya tanpa terhitung”
Meski memiliki kesamaan dalam beberapa hal, perempuan dan laki-laki juga memiliki perbedaan.
2. Perbedaan Perempuan dengan Laki-laki
Dijelaskan  sebelumnya bahwasannya ada banyak kesamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dari sudut pandang islam. Namun ada banyak perbedaan antara perempuan dan laki-laki.Perbedaan antara perempuan dan laki-laki dapat dilihat dalam berbagai sudutpandang. Perbedaan tersebut terbagi menjadi dua hal, yaituperbedaan biologis dan perbedaan fungsional dalam hal kehidupan sosial.
Perbedaan biologis dari keduanya dapat muncul perbedaan fungsional. Bila dikaitkan dengan proses reproduksi, laki-laki berperan sebagai pemberi bibit, sedangkan perempuan berperan sebagai penampung dan pengembang bibit tersebut. Dari perbedaan di atas muncul perbedaan kedudukan posisi mereka dalam berkeluarga. Laki-laki diberi kedudukan sebagai kepala keluarga, laki-laki juga bertugas sebagai pencarinafkah untuk menafkahi kehidupan istri dan anak-anaknya. Perempuan dalam keluargabertugas sebagai penanggung jawab dalam urusan rumah tangga dan mendidik anak.Perasaan perempuan yang lembut, membuat mereka sangat berperan penting dalam halpemeliharaan dan pengasuhan anak. Dijelaskan dalam al-Qu’ran surat At-Tahrim ayat 6 bahwa :
”Hai orang -orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yangkasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nyakepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Dalam hal aurat, batasan aurat antara laki-laki dan perempuan juga berbeda. Bagi laki-laki aurat mereka hanya antara pusar sampai lutut. Sedangkan untuk perempuan,aurat mereka adalah seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangannya. Dalam ibadah, laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat jum’at dan mereka selalu menjadi imam saat melakukan shalat. Sedangkan perempuan, mereka hanya disunnahkan saja untuk melakukan sholat jum’at, dan apabila ada laki-laki mereka diharamkan untuk menjadi imam dalam shalat.
Dalam hak sipil  pembagian harta warisan, jatah laki-laki lebih banyak daripada perempuan. Selain itu, dalam hukum islam mereka mendapatkan hukum-hukum yang dikhususkan bagi mereka, seperti hukum tentang haid, iddah, kehamilan, dan sebagainya. Meskipun perempuan dalam keluarga tidak mendapatkan kewajiban untuk mencari nafkah, namun  islam memperbolehkan mereka untuk berkarir, namun hasil pendapatan mereka tidak boleh digunakan untuk menghidupi keluarga. Namun dalam berkarier mereka tidak boleh terlalu focus dalam berkarier sehingga membuat mereka lupa akan mengurus rumah tangga yang seharusnya menjadi kewajiban utama mereka.
Setidaknya, posisi wanita didalam Islam sebagai hamba Allah, memiliki kesamaan dengan pria dalam keimanan, balasan amal perbuatan, dan wanita juga memiliki posisi sebagai pendamping kaum pria tersebut.
Hak-Hak wanita dalam Islam
Islam juga memberikan hak-hak istimewa kepada kaum hawa diantaranya ialah :
  1. Hak profesi, dalam pekerjaan perempuan juga mempunyai hak didalamnya. Namun para ulamafikih memberikan batasan-batasan untuk perempuan, dalam keadaan apa sajamereka dapat melakukan pekerjaan diluar rumah, Ketika rumah tangga memerlukan biaya untuk pengeluaran kebutuhan primer dan sekunder. Jika suami telah meninggal dunia atau sedang sakit dan rumah tangga sudah tidak memiliki pendapatan lain selain dari suami, serta sudahtidak ada lagi yang bisa menolong kebutuhan rumah tangga mereka, maka seorang istri diperbolehkan bekerja diluar rumah dengan pekerjaan-pekerjaan yang tentunya diperbolehkan menurut syara’
  2. Hak sipil, didalam Islam perempuan juga diberikan hak untuk memiliki harta, mengaturnya, dan mengelolanya sendiri, serta hak-hak sipil lainnya.
  3. Hak Politik, sebagian kalangan memasukkan adanya hak beraktifitas politik kepada kaum wanita.
  4. Hak berumah tangga, perempuan berhak membangun rumah tangga, menentukan pendamping hidup dan menolak pinangan yang diajukan keluarga jika ia merasa kurang berkenan.
  5. Hak belajar dan mendapatkan pendidikan.
  6. Hak berpendapat, hak untuk mengutarakan ide dalam rumah tangga atau kehidupan sehari-hari.
Posisi Ibu rumah tangga yang selama ini, dipojokkan sebagai pihak tertuduh kemunduran kaum perempuan oleh para feminis, ternyata menjadi ibu rumah tangga  merupakan tempat yang sebenarnya menghidupkan perempuan itu sendiri . Kemajuan suatu peradaban tidak bisa dilepaskan oleh hasil buah tangan pendidikan yang baik.
Pendidikan yang terbaik itu lah berangkat dari situasi keluarga dan struktur rumah tangga yang baik pula, dimana ibu rumah tangga mempunyai peran sentral dalam menciptakan iklim yang kondusif tersebut.
Faktor tersebutlah, yang  membuat Islam memposisikan wanita lebih banyak berperan di rumah. Karena, semata-mata ingin memposisikan terhormat dan memajukan wanita itu sendiri, serta memajukan peradaban .
Ulah Demokrasi
Manuver-manuver politik yang dilakukan kaum feminis di negeri ini, tidak lain dan tidak bukan berangkat dari kesempatan yang diberikan oleh sistem demokrasi yang dianut negeri ini. Demokrasi yang mendeklarasikan dirinya ‘menuhankan rakyat’ (dikenal dengan slogan Vox populi vox dei) memiliki ruh kebebasan radikal dan kesetaraan yang bablas. Inilah yang membuat percaya diri kaum feminis untuk memperjuangkan pemikiran mereka, karena mereka merasa anak kandung dari demokrasi itu sendiri.
Fenomena tersebut, menjadi pelajaran penting bagi umat islam, akan urgensinya kehadiran Daulah Islamiyah ditengah-tengah mereka. Sebab, dalam kerangka daulah Islamiyah pemikiran yang jelas mencoba mengkudeta eksistensi syari’at islam, tidak akan mungkin dapat maju hingga sampai ke lembaga tinggi disuatu negara.
Pemikiran seperti itu akan segera dieliminasi ketika masih dalam fase embrio melalui  tarbiyah Islamiyah dan amar ma’ruf anhi munkar, sebab salah satu  fungsi utama daulah Islam ialah menjaga agama (al muhafazhah ala ad-din) dari kerusakan aqidah akibat serangan-serangan ideologi, pemikiran, dan pemahaman batil melalui ghazwul fikr.
Wallahu a’lam bishshowab
Penulis: Bilal
Sumber: Arrahmah.com
(zafaran/muslimahzone.com)

Sumber :  http://muslimahzone.com/islam-menolak-feminisme/

Rabu, 11 April 2012

Kembalinya Khilafah Bukan Mimpi di Siang Bolong





Bagi beberapa kalangan, gagasan bahwa seluruh umat Islam di dunia dapat bersatu dalam satu Negara Islam di bawah bendera Khilafah merupakan omong kosong. Baru-baru ini, beberapa ahli mengemukakan pendapat yang menentang gagasan kemungkinan bersatunya umat Islam di Abad ke-21. Mereka menukil contoh-contoh masa kini tentang ketidakpaduan dan pengelompokan Dunia Islam sebagai bukti-bukti yang mendukung gagasan mereka.  

Antropolog Madawi ar-Rasheed yang bermukim di London mengatakan, “Saya kira seisi Jazirah Arab telah terjerumus ke dalam kekerasan sektarian, karena itu menurut saya, tidak mungkin Khilafah dapat terwujud…Kini, pada Abad ke-21 ini, gagasan tersebut hanya impian di siang bolong dari para aktivis Muslim.”

Seorang analis Saudi, Faris bin Houzam mengatakan, “Impian besar mereka ialah untuk mendirikan satu Negara Islam, namun tidak ada satu bukti pun yang dapat menunjukkan bahwa hal tersebut akan terwujud.”

Mubashar Akbar, seorang jurnalis dan penulis asal India, dalam salah satu tulisannya yang dimuat Newsweek mengatakan, “Saya mendengar dari para pengamat bahwa umat Islam hendak menegakkan kembali Khilafah. Gagasan tersebut sungguh konyol.”

Beberapa alasan dalam pendapat yang menentang berdirinya Negara Khilafah dapat kita rangkum sebagai berikut:
  • Umat Islam sedunia sangat beragam.
  • Paham Nasionalisme telah berakar kuat.
  • Perbedaan antara Sunni dan Syi’ah yang terlalu mencolok dan tak mungkin disatukan.
  • Umat Islam lebih suka hidup di bawah negara-bangsa (nation-state) yang terpisah-pisah.
  • Amerika tidak akan membiarkan hal itu terjadi.

1. Umat Islam Sedunia Sangat Beragam

Bahwa Dunia Islam terdiri atas beragam bahasa, makanan, pakaian, dan tradisi-tradisi yang berbeda-beda, ini merupakan kenyataan yang tak terbantahkan. Namun keragaman ini menjadi tidak bermakna apabila kita berbicara tentang ‘Sistem Politik’ yang mengatur negara. Sistem politik tidak memaksa orang untuk memakan makanan yang sama atau berwarna kulit sama. Sistem politik mengurusi masalah aturan ekonomi, politik, dan sosial dalam urusan kemasyarakatan. Dunia Islam saat ini pada umumnya menjalankan sistem politik yang berasal dari Barat, seperti merujuk Konstitusi Perancis, Konstitusi Inggris, Konstitusi Belanda, yang menjadi landasan bagi kebanyakan negeri Muslim setelah kemerdekaan palsu mereka pada Abad ke-20.

Mari kita ambil Irak sebagai contoh. Etnis Kurdi disana menginginkan sebuah Negara Kurdi Merdeka. Namun ternyata masalah di Irak, sebagaimana di Dunia Islam lainnya, bukan berkisar pada masalah etnisitas semata, namun pada sistem pemerintahan yang dijalankan. Saddam Hussein tidak hanya menekan bangsa Kurdi, namun ia secara brutal juga menyiksa dan membunuhi ribuan rakyatnya sendiri, baik yang beretnis Kurdi, Arab, Sunni, ataupun Syi’ah. Bahkan ia tega mengeksekusi dua orang menantunya sendiri!

Budaya dasar bangsa Kurdi adalah Islam. Mereka berbagi budaya Islam yang sama dengan yang dimiliki umat Islam lainnya, baik di Turki, Irak, ataupun di Dunia Islam lainnya. Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang etnis Kurdi yang terkenal dalam sejarah. Ia tidak hanya dicintai bangsa Kurdi, namun juga oleh seluruh Dunia Islam dari berbagai etnis karena jasa besarnya membebaskan Masjid al-Aqsha di al-Quds, kota suci ketiga dalam ajaran Islam.

Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya orang beriman saling mencintai dan berlaku baik antar sesamanya, perumpamaannya ialah bagaikan satu tubuh, sehingga bila salah satu anggota tubuh disakiti, seluruh tubuh (lainnya) akan ikut merasakan sakit karenanya.” [Bukhari]

Selain itu, adakah aturan dalam syariat yang tidak mungkin diterapkan pada seseorang karena etnisnya? Perhatikan, bagaimana umat Islam di seluruh dunia -yang terdiri atas beragam warna kulit, berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku- sama-sama bias menjalankan shalat lima kali sehari, berpuasa di bulan Ramadhan, memberikan shadaqah, dan melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Mereka semua bisa menikah, mendidik anak-anak, berperang untuk mempertahankan tanah-tanahnya dari pendudukan, membayar pajak, mendirikan perusahaan, dan menghukum pelaku tindak pidana. Tidakkah fenomena itu menunjukkan bukti yang amat jelas tentang persatuan Islam, dan kesanggupan Islam untuk menyatukan seluruh pengikutnya?

2. Paham Nasionalisme Terlalu Berakar Kuat
“Coba saja tawarkan seorang Khalifah Pakistan pada orang Bangladesh,” ujar Mubashar Akbar.

Sesungguhnya, seorang Khalifah bukanlah Khalifah Pakistan, atau Khalifah Bangladesh, atau Khalifah Arab. Khalifah ialah seorang Muslim yang menjadi pemimpin Negara Islam. Salah satu kelemahan nasionalisme adalah hanya dapat menyatukan rakyat dari satu bangsa tertentu, dan hanya bersifat temporer, (yaitu bisa menyatukan sebuah bangsa hanya) pada saat mereka menghadapi aggressor atau adanya ancaman bersama. Rakyat suatu bangsa tidak akan mengikuti pemimpin bangsa lain sepanjang mereka memandang negeri asal sang pemimpin. Namun, Khalifah adalah pemimpin yang mewakili kepentingan Islam secara keseluruhan, bukan merepresentasikan kepentingan kelompok etnis, suku, klan, atau bangsa, dan karena itu tidak terikat atau terbiaskan pada suatu suku, keluarga, atau bangsa tertentu. Maka dari itu, Khalifah akan mampu menyatukan umat Islam di seluruh dunia berdasarkan Akidah Islam.


Rasulullah saw bersabda:

“Dengarkan dan patuhilah pemimpin, sekalipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habsyi yang kepalanya seperti kismis.” [Bukhari]

Sebagai contoh, baik orang Bangladesh maupun orang Pakistan sama-sama Muslim. Saat terjadi bencana gempa bumi di Pakistan, umat Islam di Bangladesh dan dunia mengirimkan jutaan dolar untuk membantu korban gempa. Mayoritas umat Islam tidak memandang batas buatan yang dibangun oleh penjajah Barat dan dijaga oleh para penguasa korup berdasarkan bendera (atau lambang) bangsa, hari kemerdekaan, dan garis perbatasan palsu. Pada kenyataannya, para pemimpin itulah yang telah menebar kebencian di antara sesama umat Islam. Umat Islam adalah satu kesatuan yang berbagi kebudayaan Islam yang sama. Konsep umat Islam sangat mendalam. Ini juga merupakan masalah besar bagi kekuatan Barat dalam menerapkan kebijakan luar negeri kolonialis karena dukungan terhadap perlawanan atas pendudukan yang mereka lakukan tidak hanya datang dari populasi yang sama, namun dari seluruh Muslim di segala penjuru dunia.

Nasionalisme adalah sebuah konsep kuno yang merasuki Dunia Islam saat terjadinya kemunduran intelektual pada abad ke-19. Di masa sekarang ini, globalisasi memungkinkan meningkatnya volume perjalanan dan komunikasi modern sehingga pesan Islam dapat sampai dengan cepat ke seluruh dunia. Umat mendekati patriotisme, nasionalisme, dan rasisme, akibat kecelakaan sejarah semata.

Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa yang menyeru kepada ashabiyah (nasionalisme/tribalisme) atau yang berperang deminya, atau mati karenanya, maka ia tidak termasuk golongan kami.” [Abu Dawud]

3. Perbedaan Sektarian
Banyak anggapan bahwa kawasan Syi’ah di Dunia Islam yang terdiri atas Libanon, Suriah, Irak, dan Iran, bersatu untuk memerangi negara lain yang Sunni di kawasan tersebut. Perang saudara yang terjadi di Irak juga digambarkan sebagai konflik antara Sunni dan Syi’ah.

Perpecahan antara Sunni dan Syi’ah telah dibesar-besarkan oleh mereka yang berkuasa di Dunia Islam maupun mereka yang berada di luar Dunia Islam, yang mencoba mengail keuntungan dari situasi tersebut. Pada kenyataannya, tidak pernah ada masalah antara Sunni dan Syi’ah sejak sebelum invasi Amerika Serikat dan koalisinya ke Irak tahun 2003. Kini, sebagai hasil dari pendudukan, terlepas dari asal golongan yang Sunni maupun Syi’ah, beberapa orang saling serang antar sesamanya. Penyebabnya jelas bukan akibat perbedaan antara Sunni dan Syi’ah, namun karena pemerintahan Irak yang dibentuk atas dasar etnis dan sekte. Masing-masing kelompok memiliki milisi sendiri yang kini saling beperang demi kepentingan politik mereka sendiri, bukan demi kepentingan Sunni atau Syi’ah.

Fenomena menarik yang perlu dicermati, kemenangan Hizbullah di Libanon tidak dipandang sebagai kemenangan Syi’ah semata, namun sebagai kemenangan Islam, yang didukung baik oleh Sunni maupun Syi’ah di seluruh dunia. Manakala seorang pemimpin politik memainkan sentimen Sunni dan Syi’ah sebagai kartu truf, berarti ia melakukan itu untuk kepentingan dirinya sendiri. Semua itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam. Upaya memanas-manasi isu sektarian yang dilakukan oleh beberapa negeri Muslim seperti Saudi Arabia, hanyalah contoh dari ketamakan dan keengganan mereka untuk mengutamakan kepentingan Islam dan rakyat mereka sendiri. Karena itu, kita tidak usah kaget apabila mendengar bahwa Saudi akan mempersenjatai milisi Sunni di Irak untuk memerangi Syi’ah apabila Amerika meninggalkan Irak.

Diriwayatkan dari al-Ahnaf bin Qais:

“Saat aku beranjak hendak menolong orang ini (Ali bin Abu Thalib), Abu Bakar menemuiku dan berkata, “Kemana engkau hendak pergi?” Aku jawab, “Aku hendak menolong orang itu.” Ia berkata, “Kembalilah, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Apabila dua orang Muslim saling berkelahi dengan pedang mereka dan salah satunya terbunuh karenanya, maka tempat bagi keduanya adalah di dalam neraka.’ Lalu aku berkata, ‘Ya Rasulullah! Aku paham akan hukuman untuk yang membunuh. Tapi bagaimana dengan yang terbunuh? (mengapa ia masuk neraka juga?) Rasulullah saw bersabda, ‘Karena ia pun memiliki nafsu untuk membunuh saudaranya’.”

4. Umat Islam Lebih Suka Hidup di bawah Negara-Bangsa yang Terpisah-pisah
Mubashar Akbar berkata, “Bangsa-bangsa Arab disatukan oleh bahasa, budaya, serta keyakinan yang sama, namun masih saja lebih suka untuk hidup di bawah 22 negara yang berbeda. Mereka tidak mau berbai’at kepada satu Khalifah Arab saja.”

Salah satu survey yang diadakan oleh The Centre for Strategic Studies dari University of Jordan menghapus seluruh klaim tak berdasar yang dibuat tuan Akbar tersebut. Menurut survey yang bertajuk Revisiting the Arab Street: “Tanyakan apakah syariat harus menjadi satu-satunya sumber hukum, salah satu sumber hukum, atau sama sekali menjadi sumber hukum”. Mayoritas umat Islam meyakini bahwa syariat harus menjadi satu-satunya sumber hukum. Dukungan akan hal ini terutama sangat kuat di Yordania, Palestina, dan Mesir, di mana hampir dua-pertiga responden Muslim menyatakan bahwa syariat harus menjadi satu-satunya sumber hukum, sedangkan sepertiga lainnya yakin bahwa syariat setidaknya harus menjadi salah satu sumber hukum.

Aspirasi dan perhatian perempuan Muslim, khususnya, tahun lalu diungkap dalam salah satu jajak pendapat yang dilaporkan dalam New York Times. Perhatian mereka ialah: kurangnya kesatuan antar bangsa-bangsa Muslim, ekstrimisme dengan kekerasan, serta korupsi politik dan ekonomi. Semua permasalahan tersebut hanya dapat dipecahkan oleh Negara Khilafah.

Bukan umat Islam yang menginginkan hidup di bawah 22 negara yang terpisah, namun justru berasal dari para pemimpin mereka yang korup. Para penguasa di Dunia Islam saat ini adalah yang terburuk sepanjang sejarah dunia. Mereka juga adalah orang-orang terkaya di dunia –mendapat kekayaan dengan cara mencurinya dari umat yang mereka pimpin. Apa yang diinginkan umat Islam adalah mengganti mereka semua. Sayangnya, para penguasa tersebut memiliki teman-teman pada skala tinggi yang tinggal di London dan Washington, yang dengan dukungan merekalah para penguasa ini memerintah rakyatnya dengan tangan besi.

Terlepas dari kenyataan tersebut, para penguasa di Dunia Islam sesungguhnya hidup dalam ketakutan. Rakyat mereka mulai tidak takut lagi menghadapi penyiksaan dan penahanan brutal yang mereka lakukan, serta mulai berani bicara terbuka untuk melawan mereka. Berbagai demonstrasi marak terjadi di seluruh Dunia Islam. Mesir, yang secara tradisional merupakan negara yang paling represif di Timur Tengah, memiliki tokoh dari kalangan politisi, praktisi hukum, dan media yang beroposisi pada pemerintahan brutal Husni Mubarak.

Rasulullah saw bersabda:

“Jihad terbaik adalah mengatakan kebenaran di depan penguasa yang zalim.” [Abu Dawud dan Tirmidzi]

5. Amerika Tidak Akan Membiarkan Hal Ini Terjadi
Dalam pidatonya tentang Perang Global Melawan Teror, Presiden AS George W. Bush berkata: “Mereka ingin mendirikan kekuatan politik utopia di seluruh kawasan Timur Tengah yang mereka namakan “Khilafah” –di mana semua diperintah berdasarkan ideologi mereka yang penuh kebencian…saya tidak akan membiarkan ini terjadi – dan juga tidak ada satu Presiden AS pun di masa mendatang yang akan membiarkan hal ini.”

Pernyataan arogan macam ini sama sekali tidak sejalan dengan kenyataan yang terjadi di Dunia Islam. Perang Irak telah menyedot kekuatan perang AS secara besar-besaran. Terlepas dari klaim pasca invasi bahwa hantu Vietnam telah berlalu, Irak sekarang ini telah menjelma menjadi Vietnam kedua bagi AS. Sekitar 100 serdadu AS mati sia-sia tiap bulannya, dan Amerika juga menghadapi perlawanan keras dari seisi penjuru negeri yang menginginkan mereka pergi. Pendudukan di Afghanistan juga tidak berlangsung lebih baik karena ketidakmampuan Amerika untuk mengamankan wilayah yang telah mereka duduki.

Para politisi AS yang lebih memahami situasi daripada Bush dapat melihat jelas betapa terbatasnya kekuatan AS. Pat Buchanan, salah seorang pendiri majalah The American Conservative dan penasehat bagi tiga Presiden AS sebelumnya, Nixon, Ford dan Reagan, berkata, “Apabila aturan Islam adalah gagasan yang disetujui oleh seluruh kekuatan Islam, bagaimana mungkin pasukan terbaik di dunia dapat menghentikannya?”

Tidak diragukan lagi bahwa umat Islam percaya kalau kemenangan (an-nashr) datang dari Allah Swt bukan melalui sejumlah angka atau sumberdaya materi. Bahkan sejumlah kecil umat Islam dapat mengatasi kekuatan superpower yang besar bila mereka berpegang teguh pada tali Allah dan berserah diri kepada-Nya. Kekalahan memalukan Israel dari sekelompok milisi bersenjata Libanon tahun lalu adalah contoh jelas dalam hal ini.

Rasulullah saw bersabda:

“Akan tiba suatu masa di mana umat ini dipermainkan oleh umat-umat lain, seperti makanan di atas meja”. Seseorang lalu bertanya, “Apakah jumlah kami saat itu sangat kecil?” Ia (Rasulullah) menjawab, “Tidak, jumlah kalian sangat banyak saat itu. Namun kalian akan tercerai-berai dan terbagi-bagi bagai makanan diperebutkan di atas meja, dan Allah telah mengambil ketakutan pada kalian dari hati musuh-musuh kalian dan menempatkan wahn di hati kalian.” Seseorang lalu bertanya, “Apa itu wahn?” Rasulullah saw menjawab, “Cinta dunia dan takut mati.” [Abu Dawud]

Sekitar 60 tahun yang lalu, bangsa-bangsa Eropa masih terlibat dalam perang brutal antar sesama mereka. Kini mereka bersatu di bawah bendera Uni Eropa dengan satu mata uang yang sama –sesuatu yang tak terbayangkan beberapa dekade lalu. Bila Uni Eropa dengan nasionalismenya yang kuat, serta perbedaan bahasa, dan tradisi yang berbeda dapat bersatu, mengapa Dunia Islam tidak?

Apakah kemungkinan digantinya para diktator di Dunia Islam oleh Negara Khilafah hanya merupakan fantasi bila ini merepresentasikan harapan dari seluruh umat Islam? Tidak ada pemimpin Muslim di dunia ini yang dipilih oleh rakyat mereka yang dapat memenangkan pemilu secara telak. Mereka umumnya berkuasa melalui sebuah kudeta, seperti yang dilakukan Jenderal Musharraf di Pakistan. Tak peduli betapapun kuatnya pemerintah saat ini mencoba menekan gerakan politik dan kebudayaan Islam, mereka tidak akan pernah mampu memadamkan gagasan ini. Gagasan syariat dan pemerintahan Islam kini semakin mengakar di tengah umat Islam, baik rakyat biasa maupun kalangan berpengaruh. Gagasan ini semakin merasuk di tengah kalangan Angkatan Bersenjata, dan tinggal masalah waktu untuk menanti salah seorang atau beberapa perwira senior di Dunia Islam merasa cukup dengan situasi saat ini dan melakukan tindakan yang benar –dengan menyingkirkan rezim-rezim saat ini, dan menggantinya dengan seorang Khalifah Rasyid yang akan menerapkan Qur’an dan Sunnah dengan benar.

Kalangan berpengaruh dan mereka yang ada dalam Angkatan Bersenjata di Dunia Islam harus memahami bahwa bila mereka memfasilitasi tegaknya kembali pemerintahan Islam melalui penegakan kembali lembaga Khalifah, maka mereka akan segera memperoleh dukungan dari mayoritas umat Islam, yang kemudian akan membantu mereka dengan berbagai cara.

Rasulullah saw bersabda:

“Masa kenabian akan tetap ada di tengah-tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengambilnya dari tengah-tengah kalian. Kemudian akan ada (masa) Khilafah Rasyid (yang mendapat petunjuk) yang berjalan selaras dengan kenabian. Khilafah itu akan tetap ada di tengah-tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengambilnya dari tengah-tengah kalian. Setelah itu akan ada (masanya) banyak pemimpin, dan itu akan tetap ada di tengah-tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengambilnya dari tengah-tengah kalian. Setelah itu akan ada (masa) pemerintahan tirani, dan akan tetap ada di tengah-tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengambilnya dari tengah-tengah kalian. Kemudian, akan muncullah (masa) Khilafah Rasyid (kembali) yang berjalan selaras dengan kenabian.” Kemudian beliau (Rasulullah) terdiam.” (Musnad Imam Ahmad (v/273)).



Pradigma Sekulerisme, Pangkal Pemikiran yang Menolak Khilafah



Pradigma Sekulerisme, Pangkal Pemikiran yang Menolak Khilafah


 Para Ulama Nasional dan Internasional pada acara Konferensi Khilafah Internasional 2007

Pengantar
Umat Islam pada masa sekarang sesungguhnya tidak pernah mengalami kehidupan di bawah Khilafah (negara Islam) sejak kehancurannya tahun 1924 di Turki (Mughni, 1997: 149). Pasca tragedi itu, praktis generasi umat Islam selanjutnya lahir dan hidup di bawah hegemoni sistem pemerintahan demokrasi ala Barat. Karena itu, ketika berbicara tentang sistem pemerintahan, mereka tidak akan mampu membayangkannya kecuali berdasarkan standar-standar sistem demokrasi yang dipaksakan penjajah. Ini diperparah lagi dengan bercokolnya peradaban Barat (al-hadhârah al-gharbiyyah)—yang berpangkal pada ide sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan)—di Dunia Islam yang telah merasuki segala sendi dan aspek kehidupan (An-Nabhani, 1994: 9).

Dalam kondisi seperti inilah, dapat dipahami mengapa lalu muncul opini-opini negatif seputar ide Khilafah. Misalnya, Khilafah sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang; Khilafah harus ditolak karena hanya menimbulkan konflik, perpecahan, bencana dan kemerosotan bagi umat; dan seterusnya. Opini-opini negatif itu lahir tentu bukan karena ide Khilafah itu batil dalam pandangan Islam, melainkan karena ia bertentangan dengan realitas sistem demokrasi yang ada, atau tidak sesuai dengan pola pikir sekularistik yang mengharuskan pemisahan agama dari politik.

Tulisan ini bermaksud menampilkan berbagai opini negatif tersebut, sekaligus mencermati dan mengkritisinya agar umat memahami bahwa opini-opini itu sesungguhnya adalah palsu dan harus ditolak.

Opini Negatif dan Jawabannya
Banyak sekali opini negatif tentang Khilafah, baik dari kalangan orientalis maupun intelektual Muslim dari luar dan dalam negeri. Para orientalis biasanya gemar melukiskan bahwa Khilafah itu penuh penyimpangan, kesewenang-wenangan, absolut, otoriter, dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban (Dhiauddin Rais, 2001: 283-284). T.W. Arnold dalam bukunya, The Caliphate, halaman 47, mengutip ucapan Arnold Toynbee, “Khalifah yang diakui (oleh para ulama) adalah sebuah pemerintahan despotis (sewenang-wenang), yang penguasanya mempunyai kekuasaan tak terbatas, dan menuntut ketaatan tanpa reserve dari rakyatnya.”

Senada dengan ini, D.S. Margoliouth, dalam bukunya, Mohammedanism halaman 97, mengatakan, “Jika seseorang telah ditentukan untuk memegang kekuasaan, maka kaum Muslim tidak mempunyai hak untuk menggugat pemimpin yang sedang berkuasa itu.”

Sementara itu, D.B. Donald mengatakan, “Tidak mungkin—sama sekali—seorang imam (khalifah) menjadi pemimpin berdasarkan konstitusi, dalam pengertian seperti yang kita ketahui.” (D.B. Donald, The Development of Muslim Theology, Jurisprudence and Constitutional Theory, hlm. 58-59).

Terhadap opini ini bisa diajukan beberapa jawaban. 

Pertama, jika yang dimaksudkan oleh Toynbee dan Arnold adalah aspek normatif Islam, maka opini mereka adalah tuduhan palsu. Sebab, akan kita jumpai nash-nash syariat yang memberikan batasan kekuasaan khalifah dan mewajibkan muhâsabah (pengawasan) kepada penguasa. Dalam Islam, penguasa wajib berbuat adil, tidak boleh berbuat zalim (sewenang-wenang) (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 58). Rakyat wajib mengawasi dan mengontrol penguasa sebagai bagian dari aktivitas saling menasihati atau amar makruf nahi mungkar (Lihat: QS al-‘Ashr [103]: 3 dan Ali Imran [3]: 104 dan110). Ketaatan rakyat kepada penguasa hanya pada yang makruf, bukan pada yang mungkar. Rasullullah saw. bersabda:

«إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِيْ اْلمَعْرُوْفِ»
"Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang makruf." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Kedua, jika yang mereka maksudkan adalah aspek realitas, bukan normatif, maka mungkin saja terjadi seorang khalifah berbuat zalim. Sebab, khalifah adalah manusia biasa, bukan orang yang maksum (infellible). Namun, kezaliman khalifah adalah fakta, bukan norma. Ini menyangkut apa yang ada (das sein), bukan apa yang seharusnya (das sollen). Sama halnya dengan seorang Muslim yang mencuri. Ini fakta, bukan berarti Islam membolehkan pencurian. Para orientalis telah sengaja mengaburkan dan mencampuradukkan dua hal yang amat berbeda ini.

Ketiga, opini para orientalis yang sengaja mengeksploitasi hal-hal negatif dari khilafah, sebenarnya didasarkan pula pada asumsi dan pengalaman Eropa sendiri, seperti perilaku despotik raja-raja Eropa pada Abad Pertengahan, atau khususnya di Prancis pada abad XVI-XVII menjelang revolusi Prancis (1789) (Mointesquieu, 1977: 200; Lucas, 1993: 269-283). Mereka melakukan generalisasi dari pengalaman sempit mereka serta menerapkannya pada realitas dan sejarah umat Islam. Tentu perspektif ini sangat gegabah dan sembrono.

Keempat, pendapat Donald juga tidak mendalam dan sangat tendensius. Sebab, sungguhpun dalam Khilafah tidak ada konstitusi dalam pengertian Barat—yang ditetapkan oleh majelis wakil rakyat, dalam Islam diakui adanya berbagai hukum yang diadopsi Khalifah untuk mengatur urusan rakyat (An-Nabhani, 2001: 86; 1953: 116-127). Bukankah hukum-hukum ini fungsinya sama dengan konsitusi dan undang-undang modern, yakni untuk mengatur urusan publik?

Pendapat para orientalis di atas akhirnya diadopsi oleh sebagian kalangan intelektual Muslim seperti Ali Abdur Raziq. Nama ini pantas disebut secara khusus, namun bukan dalam konteks keteladanan, melainkan dalam konteks kelancangannya menjadi ulama pertama yang mengingkari wajibnya Khilafah. Bukunya, Al-Islâm wa Ushûl al-Hukm, yang terbit di Mesir tahun 1925 menafikan hubungan Islam dengan politik. Raziq, dalam bukunya itu (hlm. 150 dan 167) menolak adanya sebuah sistem pemerintahan dalam Islam dan menolak bahwa Rasul telah mendirikan sebuah negara yang bersifat politis (Al-Khalidi, 1980: 85). Sementara itu, Dr. Sulaiman ath-Thamawi dalam bukunya, As-Sulthath ats-Tsalâts halaman 282 mengatakan, bahwa al-Quran dan as-Sunnah tak pernah menyinggung masalah pemerintahan, kecuali sekilas dan sekelumit saja (Al-Khalidi, 1980: 87). Karena itu, bentuk sistem pemerintahan dalam Islam akan selalu berkembang dan berubah mengikuti tuntutan perkembangan masyarakat. Inilah juga inti pendapat Muhammad Al-Baltaji dalam bukunya, Manhaj Umar ibn al-Khaththâb fî at-Tasyrî‘’ (hlm. 417), dan Dr. Muhammad Abdullah Al-Arabi dalam bukunya, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm (hlm. 49) (Al-Khalidi, 1980: 87). Ujung-ujung berbagai opini ini akhirnya dapat diduga, yaitu menolak konsep Khilafah dan menerima sistem demokrasi yang ada. Fazlur Rahman, misalnya, menyatakan bahwa negara dalam Islam adalah berbentuk republik demokrasi dengan berkedaulatan rakyat. Menurutnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan Islam, realistis, dan akan menyenangkan masyarakat jika diterapkan (Amiruddin, 2000: 153).

Pendapat para orientalis dan para intelektual Muslim luar negeri yang negatif terhadap Khilafah ini pada gilirannya juga merasuki para intelektual Muslim di Indonesia. Harun Nasution (1983), misalnya, mengatakan bahwa tidak ada ayat atau hadis yang mengharuskan sistem pemerintahan tertentu dalam Islam. Karena itu, dalam sejarah, bentuk sistem pemerintahan Islam bisa berubah-ubah.

Pendapat yang senada ini banyak sekali, yang intinya menolak negara Islam (Khilafah) dan membenarkan demokrasi, seperti Munawir Syadzali dalam bukunya, Islam dan Tata Negara (1990), Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya, Islam dan Masalah Kenegaraan (1985), Nurcholish Madjid dalam bukunya, Tidak Ada Negara Islam (1997). Masih banyak lagi. Kiranya kini sangat sulit sekali menemukan intelektual atau ulama Indonesia yang ikhlas yang tetap mengakui wajibnya Khilafah. Sulit sekali menemukannya. Kalaupun ada, hanya segelintir, misalnya KH. Moenawar Khalil dalam bukunya, Khalifah (Kepala Negara) Sepanjang Pimpinan Qur`an dan Sunnah (1984) dan Ulil Amri (1984).

Terhadap berbagai opini intelektual Muslim ini, dapat diajukan beberapa jawaban secara garis besar. 

Pertama, dari segi orisinalitas, opini-opini tersebut sesungguhnya tidaklah orisinal, tetapi sekadar plagiat dan imitasi dari pendapat orientalis yang kafir. Tujuannya sama dengan orientalis, yakni menolak negara Islam dan membenarkan peradaban Barat yang tengah menguasai Dunia Islam, tak ada lain.

Kedua, dari segi ide dasar, para intelektual tersebut (seperti Ali Abdur Raziq, Harun Nasution, dan Nurcholish Madjid) sebenarnya telah mempercayai sekularisme sebagai standar yang absolut dan tidak boleh diubah. Sekularisme yang merupakan pengalaman lokal Barat telah dianggap bisa berlaku secara universal sehingga bisa diterapkan pula untuk umat Islam (Audi, 2002: xiv). Jadi, Islamlah yang harus diubah jika tidak sesuai dengan sekularisme, atau sekularisme dicari-cari justifikasinya secara paksa dari khazanah pemikiran Islam (Armas, 2003: 14-22).

Ketiga, dari segi metode berpikir (tharîqah at-tafkîr), para intelektual itu telah menjadikan realitas sebagai sumber pemikiran. Positivisme yang menjadikan realitas empirik sebagai sumber pengetahuan telah menjadi pegangan absolut, melebihi sumber pengetahuan berupa wahyu (Al-Quran dan as-Sunnah). Ini tampak jelas dari cara berpikir Harun Nasution, yang mengatakan bahwa sistem pemerintahan selalu berubah-ubah sepanjang sejarah. Tentu, cara berpikir ini sangat naif. Sebab, yang berubah sebenarnya bukanlah sistem pemerintahan Islam secara normatif, melainkan bentuk atau cara pelaksanaannya secara praktis-empiris, yang bisa saja menjadi tidak sesuai dengan Islam. Contohnya adalah sistem putra mahkota semasa Muawiyah. Ini adalah penyimpangan. Dengan adanya fakta semacam ini dalam realitas sejarah Islam, tidak berarti bahwa Islam membenarkannya. Sejarah mencatat bahwa para sahabat menolak tindakan Muawiyah itu.

Keempat, secara syar‘î, opini-opini yang menolak Khilafah adalah benar-benar suatu pendapat yang baru pada abad ke-20, yang tidak pernah diungkapkan oleh seorang pun dari kalangan mujtahidin yang terpercaya. Ini berkebalikan secara total dengan pendapat palsu Abdullah Ahmed an-Naim, misalnya, yang mengatakan bahwa ide “negara Islam” adalah pembaruan yang dilakukan oleh kaum fundamentalis selama paruh kedua abad ke-20 (Berger, 2003: 202). Memang, kosakata negara Islam (ad-dawlah al-islâmiyyah) populer pada abad XX. Akan tetapi, sejak dulu para ulama telah menggunakan istilah imamah, khilafah, atau darul Islam untuk maksud yang sama (Az-Zuhaili, 1996: 823). Dalam hal kewajibannya, Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, dalam kitabnya, Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah, (juz V hlm. 308), telah menukilkan bahwa Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi‘i, dan Ahmad telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu hukumnya wajib (Al-Jaziri, 1999: 308; Ad-Dimasyqi, 1996: 208).

Penutup

Jika kita mendalami opini-opini negatif di atas, sesungguhnya asumsi dasar di balik semua opini negatif itu adalah pengakuan terhadap paham sekularisme. Inilah satu-satunya pangkal semua opini penolakan Khilafah. Tak ada ide yang lain. Sekularisme yang tumbuh dan lahir dalam setting sosio-historis Barat ini telah dijadikan qâ‘idah fikriyyah (landasan pemikiran) untuk membangun semua pemikiran cabang, sekaligus menjadi miqyâs (standar) untuk menilai benar salahnya pemikiran lain. Padahal, sekularisme adalah konsep partikular dan lokal (Barat), serta tidak bisa dipaksakan secara universal atas Dunia selain-Barat.

Selain itu, berbagai opini yang berusaha memberikan citra buruk pada Khilafah atau menegasikan kewajiban Khilafah sebenarnya mendasarkan diri pada positivisme, yang dirintis oleh August Comte (w. 1857). Menurut paham ini, realitas adalah sumber pemikiran. Realitas juga standar untuk menilai benar salahnya suatu gagasan (Suparman & S. Malian, 2003: 48-49)

Lebih dari itu, opini-opini negatif yang berusaha memburukkan citra Khilafah, atau menegasikan kewajiban Khilafah, sesungguhnya dimaksudkan untuk menghancurkan laju kebangkitan umat Islam untuk mengembalikan Khilafah. Selain itu, opini-opini jahat itu hanya dimaksudkan untuk melestarikan hegemoni sistem demoktasi-sekular yang ada, agar negara-negara kapitalis yang kafir di bawah pimpinan AS dapat terus menginjak-injak dan menghinakan umat Islam di seluruh dunia. [M. Shiddiq Al-Jawi]

 

Daftar Pustaka

Ad-Dimasyqi, Muhammad ibn Abdurrahman (Qadhi Shafd). 1996. Rahmah al-Ummah fî Ikhtilâf al-A’immah. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.

Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah. Juz V. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.

Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. Cetakan I. Kuwait: Dar Al-Buhuts al-Ilmiyah.

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyyah. Juz II. Cetakan II. Al-Quds: Min Mansyurat Hizb at-Tahrir.

———-. 1994. Ad-Dawlah al-Islâmiyah. Cetakan V. Beirut: Darul Ummah.

———-. 2001. Nizhâm al-Islâm. Cetakan VI. T.tp.: Min Mansyurat Hizb at-Tahrir.

Amiruddin, M. Hasbi. 2000. Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman. Cetakan I. Yogyakarta : UII Press.

Armas, Adnin. 2003. Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal. Cetakan I. Jakarta: Gema Insani Press.

Audi, Robert. 2002. Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal. Cetakan I. Yogyakarta: UII Press.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh. Juz IX (Al-Mustadrak). Cetakan I. Damaskus/Beirut: Darul Fikr.

Berger, Peter L. (Ed.). 2003. Kebangkitan Agama Menantang Politik Dunia (The Desecularization of The World). Alih Bahasa Hasibul Khoir. Yogyakarta: Ar-Ruzz.

Khalil, Moenawar. 1984. Khalifah (Kepala Negara) Sepanjang Pimpinan Qur’an dan Sunnah. Cetakan II. Solo: CV. Ramadhani.

———-. 1984. Ulil Amri. Cetakan I. Solo: CV. Ramadhani.

Lucas, Henry S. 1993. Sejarah Peradaban Barat Abad Pertengahan (A Short History of Civilization). Alih Bahasa Sugihardjo Sumobroto & Budiawan. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Ma’arif, Ahmad Syafii. 1985. Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES.

Montesquieu. 1977. The Spirit of Laws. Edited by David Wallace Carrithers. Berkeley: University of California Press.

Mughni, Syafiq A.1997. Sejarah Kebudayaan Islam di Turki. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Nasution, Harun. 1983. “Islam dan Sistem Pemerintahan Sebagai Berkembang Dalam Sejarah.” Studia Islamika No. 17 Th. VIII Juli 1983. Jakarta: LPIAIN Syarif Hidayatullah.

Rais, Dhiauddin. 2001. Teori Politik Islam (An-Nazhariyah As-Siyâsiyyah al-Islâmiyyah). Alih Bahasa Abdull Hayyi Al-Kattanie dkk. Jakarta: Gema Insani Press.

Robert, Keith A. 1984. Religion in Sociological Prespective. Illinois: The Dorsey Press.

Santoso, Agus Edi (Ed.). 1997. Tidak Ada Negara Islam: Surat-Surat Politik Nurcholish Madjid-Muhammad Roem. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Sjadzali, Munawwir. 1990. Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Jakarta: UI Press.

Suparman & S. Malian. 2003. Ide-Ide Besar Sejarah Intelektual Amerika. Cetakan I. Yogyakarta: UII Press.  




Minggu, 08 April 2012

Ilusi Demokrasi nan Disembah-Puja





Ilusi Demokrasi nan Disembah-Puja



Oleh: Apu' Indragiry*


Ilusi pertama:
Suara Mayoritas adalah Suara Tuhan
(Voux Populi Voux Dei)

Inilah janji manis dari genta demokrasi, bahwa rakyat berhak memutuskan segenap keinginannya, dan negara tidak berhak mencampurinya. Namun tidaklah memungkinkan semua rakyat berbicara, maka dibentuklah perwakilan (melalui DPR). Ah, ada-ada saja.

Fakta berbicara:
Apakah benar bahwa rakyatlah yang menentukan?
Kita ambil sampel kecil saja. Kenaikan BBM, Undang-Undang Migas, UUD SDA, BHP, dlsb, apakah rakyat yang menentukan? Apakah mereka menyetujui kenaikan BBM? Apakah rakyat setuju SDA dikeruk orang asing?

Ternyata SEMUA KEPUTUSAN ADA DITANGAN ELIT PENGUASA YANG BERKEPENTINGAN MENGAMBIL UNTUNG DARI TERJUALNYA, SDA, ASET dlsb.

Apakah syariat Islam bisa disodorkan lewat demokrasi? Cobalah kita merenung dari kasus di atas.

Ilusi Kedua:
Agama Tak Turut Campur Dalam Pemerintahan

Inilah fakta yang harus dicermati oleh umat Islam. Suatu saat kami melihat tayangan headline spot di TV One, bahwa Menag mengimbau semua partai yang sedang berkampanye untuk: TIDAK MEMBAWA-BAWA AGAMA DALAM KAMPANYAE POLITIK. Padahal MUI secara nyata IKUT BEKECIMPUNG DI PANGGUNG POLITIK. Inilah ujud asli demokrasi yang tidak KONSISTEN.

Fakta berbicara:
Ketika rakyat sudah capek memilih (tidak mengikuti pemilu dengan GOLPUT) lantaran mereka berpikir, bahwa berkali-kali mengikuti ajang Pemilu hasilnya TIDAK MEMBAWA PERUBAHAN YANG BERARTI. Namun, anehnya MUI dalam sidang IJTIMA’ mengeluarkan fatwanya menakut-nakuti rakyat dengan FATWA HARAMNYA. Seolah-olah rakyat yang tidak mengikuti pemilu (GOLPUT) mereka semua bak memakan daging babi. Padahal mencoblos atau tidak itu adalah hak dari rakyat. Lantas kalau ada paksaan untuk MENCOBLOS apakah layak ihwal ini disebut MEMILIH? Lebih tepat kalau dinamakan INTERVENSI (MEMAKSA) UNTUK MENCOBLOS.

Lantas apa hak MUI ikut cawe-cawe mencebur ke kancah demokrasi? Padahal ada kaidah ‘teologi demokrasi’ bahwa agama tidak berhak mencampuri urusan negara (sekulerisme), dan yang lebih ironis lagi tahun 2005 yang lalu MUI sendiri (JERUK MAKAN JERUK) telah memfatwakan haramnya SIPILIS (demokrasi terlingkup dalam SIPILIS=SEKULERISME-PLURALISME-LIBERALISME).

Lantas mana adagium “Rakyat mempunyai otoritas kedaulatan dengan pepatah ‘SUARA MAYORITAS ADALAH SUARA TUHAN’”

Contoh mutakhir: Kasus Syekh Puji. Apakah hukum formal bisa dan selayaknya menjerat seseorang ketika seseorang itu secara dalil syara’ tetap sah pernikahannya, terlepas dari kontroversi dan sikap berlebihan Syekh Puji sendiri. Padahal dalam demokrasi kita sudah tahu, bahwa pemerintah tidak berhak mencampuri hak individu dalam menjalankan syariat agamanya.

Ilusi Ketiga:

Demokrasi Mensejahterakan dan Mengadilkan

Inilah fatwa demokrasi yang didengung-dengungkan para pengemban demokrasi, bahwa dengan demokrasi rakyat akan adil dan sentosa.

Fakta berbicara:

63 tahun semenjak Indonesia merdeka, bukan kesejahteraan yang didapatkan, namun kemiskinan dan jerat hutang yang memayungi negeri. Almarhum Prof. Mubyarto pernah berkata: “Ekonomi sekarang lebih parah daripada kondisi ekonomi pascapenjajahan.”

Kita lihat, angka kemiskinan melonjak tajam. Jembel-jembel bak lukisan alam yang tak terbantahkan.

ORANG MISKIN DIHARAMKAN KE RUMAH SAKIT. Contoh mutakhir, seorang bayi di RSCM Jakarta tertahan selama 2 bulan di RS, lantaran kedua orang tuanya tidak mampu membayar fee perawatan kepada RS sebesar 30 juta rupiah. Sungguh ironi menyayat hati!

Padahal dalam Islam, KESEHATAN ADALAH WAJIB GRATIS!. Penguasa mesti memberi layanan kesehatan gratis tanpa memandang status.

Fakta selanjutnya, pendidikan tidak terjangkau untuk semua kalangan. Dengan disahkannya UU BHP, maka RAKYAT KECIL HARAM BERSEKOLAH. Bayangkan untuk bisa masuk ke fakultas kedokteran UGM saja harus membayar ratusan juta rupiah. Jadi slogan PENDIDIKAN UNTUK SEMUA hanyalah isapan jempol belaka.

Ilusi Keempat:

Demokrasi Satu-satunya Sistem

Sesungguhnya dalam demokrasi ada kesamaan hak, terlindungnya hukum si miskin.

Fakta berbicara:

Inilah suara kelaliman yang nyata! Sesungguhnya demokrasi modern adalah ciptaan Yahudi (lihat protokol Zionisme, hal 83. Suplemen buku THE INTERNATIONAL JEW, oleh Henry Ford, penerbit Hikmah, Jakarta,2006).

Inilah sistem yang dicangkokkan oleh Yahudi untuk memporakporandakan kesatuan kaum Muslimin (dengan meruntuhkan ke-Khilafahan Utsmaniyah di Turki) melalui gerakan freemansory. Dari gerakan bawah tanah inilah lantas kaum muslimin dipecah-belah hingga berpuluh-puluh bagian (paham nasionalisme) inilah kelicikan Yahudi! Sayangnya hingga kini umat Muslim belum menyadari kesalahannya (masih tersakauw demokrasi CIPTAAN YAHUDI). Dari satu negara (Khilafah Utsmaniyah) hingga kita kini mengenal negara Arab Saudi, Mesir, Yordan, Yaman, Palestina. Siapa dalangnya??? Lagi-lagi mau tidak mau jari telunjuk kita mengarah ke YAHUDI. Dari demokrasi inilah YAHUDI berhasil mecaplok PALESTINA lewat campur tangan PBB (lembaga think-tank Yahudi).

Ilusi Kelima:

Ilusi Tokoh Fiktif Demokrasi

Mereka berbincang tentang kepemimpinan. Dan citra baik dari personal appearance sosok tokoh.

Fakta berbicara:

Mereka membohongi rakyat, tentang arti kepemimpinan sesungguhya. Mereka berlindung di balik 'TOKOH FIKTIF yang mereka cipta dan reka. Bak tokoh utama sebuah novel atau film. Semuanya hanya bualan, fiksi dan rekayasa. Agar mereka bisa meraih kekuasaan seperti apa yang mereka mau. Mereka dengan dana kapitalis yang luarbiasa mendanai kampanye IKLAN, baik di TV, Baliho, Surat kabar, spanduk dan menyembunyikan nafsu hewaniah untuk menangguk untung dari demokrasi. Bahkan di kota Cirebon dan Yogyakarta ada fenomena yang memiriskan, banyak caleg akhwat yang mengenakan kerudung besar dipajang fotonya di pinggir-pinggir jalan bak model fotogenik dengan plus senyumannya, kami tidak tahu bagaimana iffah (kesucian diri) dan muru'ah (kehormatan diri) bisa dipajang disembarang tempat. Wallaahu a'lam


Ilusi Keenam:

Demokrasi Berbiaya Murah

inilah dusta-dusta yang mereka beberkan ke masyarakat yang awam.

Fakta berbicara:

Tiap lima tahun sekali KENDURI DEMOKRASI digelar, tiap lima tahun pula dana puluhan triliun dihamburkan (pemilu), belum lagi untuk uang PILKADA.
Semua tokoh berganti... namun kesejahteraan bak raihan mimpi.

FAKTA KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM:

Kepemimpinan Islam sebagai pembanding:

bayangkan! Jika seorang presiden tidak digaji, gubernur tidak digaji. (lihat kitab, Mafahim Hizb, Syekh Taqiyuddin an Nabhani) apakah kira-kira ada orang yang mau menjadi presiden, wakil presiden, ketua MPR/DPR, anggota DPR/MPR, atau gubernur???

Dalam Islam, seorang khalifah dipilih untuk menjalankan aturan syariat, bukan aturan hukum kufur.

Ia hanya diberi tunjangan (secukupnya) agar hidupnya tercukupi. Beda dengan presiden sekarang yang gajinya ratusan juta per bulan. atau gaji anggota dewan yang per bulannya meraih gaji puluhan juta rupiah.

Kami tantang!! siapa YANG MAU JADI PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN, KETUA MPR/DPR, ANGGOTA DPR/MPR, dan Gubernur yang TIDAK DIGAJI.

Kami yakin seratus persen... semua kandidat CAPRES bakal lari ngibrit, lintang pukang.

Ilusi Ketujuh:

Islam bisa diperjuangkan lewat demokrasi.

Mereka berdalih memilih dharar (bahaya) yang lebih ringan dari dua bahaya daripada Islam masuk ke jurang bahaya jika tidak ada beberapa umat Islam berdakwah lewat parlemen.

Fakta berbicara:
Islam tidak pernah mengajarkan, bahwa untuk MERUBAH SESUATU LANTAS KITA MENCEBUR KEDALAM SESUATU ITU (demokrasi). Inilah dalil yang tidak bersandar kepada Alquran dan Sunah. Bahkan jumhur imam fikih yang masyhur tidak pernah menggunakan dalil maslahat (ISTIHSAN) dalam menggali hukum (ISTINBATH).

Nabi saw. (teladan mulia kita) tidak pernah masuk ke sistem kufur (Quraisy jahili) tetapi ia merubah dari luar sistem kufur itu.

Apakah dalil ketika Nabi Yusuf alaihissalam ketika menjadi menteri keuangan di kerajaan Mesir bisa menjadi dalil untuk umat Islam untuk mencebur ke kancah demokrasi?

Tentu jawabannya tidak bisa. Syariat Nabi Yusuf alaihissalam adalah hanya diperuntukkan untuk kaumnya saja. Kita sebagai umat Muhammad saw. harus menggunakan Alquran dan Sunah Nabi saw., baik qauli (perkataan), taqrir (keberdiaman Nabi) maupun fi'li (perbuatan).

Dalilnya adalah: ketika Umar ibn Khaththab memegang kitab TAURAT, maka muka Nabi saw. Langsung memerah dan bersabda dengan makna begini:
“Andai Musa as. Ada di zamanku, maka ia pasti akan mengikuti jalanku (sunahku).”

Jadi, masihkah memuja ilusi DEMOKRASI?
Masihkah kita berharap pada BERHALA demokrasi-Yahudi?

 
Allaahu a'lam bi ashowaab.

 

Yogyakarta, 27 Maret 2009 10.01

 

* Pujangga Khilafah, Novelis Ideologis, owner klub menulis Dunia Puisi Islami (DPI) dan Sastra of Soul (SOS)

Santri Ma'had Taqiyuddin an Nabhani, Yogyakarta



Ancaman Bagi Penghalang Syariah!


كَلا إِنَّ الإنْسَانَ لَيَطْغَى، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى، إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى، أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى، عَبْدًا إِذَا صَلَّى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى، أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى، كَلا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ، نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ، فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ، سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ، كَلا لا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ.
Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kamu kembali. Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang seorang hamba ketika dia mengerjakan shalat? Bagaimana pendapatmu jika orang yang dilarang itu berada di atas kebenaran atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)? Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? Tidakkah Dia mengetahui bahwa Allah melihat segala perbuatannya? Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian), niscaya Kami bakal menarik ubun-ubunnya; (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Biarlah Dia memanggil golongannya (untuk menolongnya). Kelak Kami akan memanggil Malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan. Janganlah kamu patuh kepada dia. Bersujudlah engkau dan mendekatlah (dirimu kepada Tuhan) (QS al-‘Alaq [96]: 6-19).

Ayat-ayat ini termasuk dalam surat al-Alaq. tetapi tidak turun bersamaan dengan lima ayat sebelumnya. Lima ayat sebelumnya merupakan ayat yang pertama kali diturunkan. Adapun ayat-ayat ini turun setelah beberapa ayat dalam surat lainnya. Telah maklum bahwa susunan ayat dalam surat tidak didasarkan pada urutan turunnya, namun didasarkan pada perintah Allah SWT.
1

Tafsir Ayat
Allah SWT berfirman: Kallâ inna al-insâna layathghâ (Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas). Kata kallâ merupakan harf yang memiliki beberapa arti. Menurut al-Qurthubi, al-Baghawi, al-Abyari, as-Samarqandi dan al-Wahidi kata kallâ di sini berarti haqq[an] (benar).2 Az-Zamakhsyari, al-Baidhawi, asy-Syaukani dan al-Alusi menafsirkan kallâ sebagai rad’[un] (mencegah, menghalangi) bagi orang yang mengingkari nikmat Allah dengan melakukan tindakan melampaui batas. Meskipun tidak disebutkan, penunjukan kalimat menunjukkan makna demikian.3
 
Pengertian al-insân merujuk kepada anak-cucu Adam. Meskipun kata tersebut menunjukkan li al-jins, dalam konteks ayat ini tidak mencakup semua jenis manusia. Menurut Muqatil, ayat ini turun berkenaan dengan Abu Jahal. Apabila mendapatkan harta, maka dia menambah pakaian, kendaraan dan makanannya. Tindakan tersebut melampaui batas.4

Ditegaskan bahwa manusia itu layathghâ. Ath-thughyân adalah mujâzawah al-hadd fî al-‘ishyân (melampaui batas dalam kemaksiatan). Oleh karena itu, kata yathghâ di sini berarti melampaui batas dan bersikap sombong terhadap Tuhannya.5 Realitas tersebut ditegaskan oleh dua huruf yang menunjukkan makna tawkîd, yakni huruf inna dan huruf al-lâm. 

Kemudian disebutkan: an ra’âhu [i]staghnâ (karena dia melihat dirinya serba cukup). Huruf an merupakan harf mashdariyyah. Menurut al-Alusi, frasa tersebut berkedudukan sebagai maf’ûl min ajlihi. Artinya, dia bertindak melampaui batas karena dia merasa dirinya cukup.6 Kata mustaghniyy[an] berarti dia merasa dirinya cukup dengan harta, anak-anak dan kekuasaannya.7
 
Lalu Allah SWT berfirman: Inna ilâ Rabbika ar-ruj’â (Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kamu kembali). Kata ar-ruj’â merupakan bentuk mashdar ber-wazan fu’lâ seperti halnya kata al-busyrâ. Kata ar-ruj’â, al-marji’ dan ar-rujû’ merupakan bentuk mashdar, maknanya al-mashîr wa al-‘awdah (tempat kembali atau kembali).8 Dengan demikian, ayat ini memastikan bahwa manusia akan dikembalikan kepada Allah SWT. Manusia pun tidak bisa mengelak dari hisab Allah dan menerima balasan atas semua perbuatan yang mereka kerjakan selama di dunia, termasuk tindakan melampaui batas dan sikap sombong yang dilakukan. Oleh karena itu, menurut ar-Razi dan al-Baidhawi ayat ini memberikan tahdîd[an] wa tahdzîr[an] (ancaman dan peringatan) bagi manusia akibat tindakan melampaui batas yang mereka lakukan.9
 
Setelah itu Allah SWT berfirman: Ara’ayta al-ladzî yanhâ ‘abd[an[ idzâ shallâ (Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang seorang hamba ketika dia mengerjakan shalat). Dijelaskan al-Qurthubi, Ibnu Katsir dan asy-Syaukani, al-ladzî yanhâ adalah Abu Jahal, sedangkan yang dimaksud ‘abd[an] adalah Rasulullah saw.10 Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Abu Jahal berkata, “Jika aku melihat Muhammad shalat, sungguh akan kupukul lehernya.” Kemudian turunlah ayat-ayat ini sebagai ta’ajjub[an] (bentuk keheranan).11 Penjelasan serupa juga dikemukakan Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan Qatadah.12
 
Huruf hamzah pada kata ara’ayta merupakan istifhâm yang menunjukkan li al-inkâr wa at-ta’ajjub (pengingkaran dan keheranan), yang bermakna akhbirnî (kabarkanlah kepadaku).13 Sungguh, amat mengherankan ada orang yang melarang seorang hamba untuk beribadah kepada Tuhannya. 

Kemudian ditegaskan: Ara’ayta inkâna ‘alâ al-hudâ (Bagaimana pendapatmu jika orang yang dilarang itu berada di atas kebenaran). Karena masih kelanjutan ayat sebelumnya, hamba yang dimaksud adalah Nabi Muhammad saw. Ditegaskan bahwa hamba tersebut alâ al-hudâ, yakni ‘alâ al-tharîqah al-mustaqîmah fîqawlihi wa fi’lihi (berada di atas jalan yang lurus, baik ucapan maupun perbuatannya).14
 
Juga: Aw amara bi al-taqwâ (atau dia menyuruh bertakwa [kepada Allah). Tak hanya berada di atas petunjuk, hamba tersebut juga mengajak orang lain seperti dirinya yang berada di atas petunjuk. Dia memerintahkan manusia untuk bertakwa kepada Allah, yakni mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya; atau menurut al-Baghawi, memerintahkan untuk ikhlas dan tauhid.15 Ajakan ini seharusnya disambut dengan baik dan penuh sukacita. Sebab, ajakan tersebut dapat mengantarkan manusia mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Jadi, sungguh mengherankan jika ajakan tersebut ditolak, apalagi dihalangi. 

Kemudian ditegaskan lagi: Ara’ayta in kadzdzaba wa tawallâ (Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling?). Berkebalikan dengan yang dilarang. Orang yang melarang tersebut adalah kaddzaba wa tawallâ (yang mendustakan dan berpaling), yakni mendustakan apa yang dibawa Rasulullah saw. dan berpaling dari keimanan.16 Al-Farra’ berkata, “Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang hamba ketika dia mengerjakan shalat, padahal orang yang dilarang tersebut berada di atas petunjuk dan memerintahkan ketaatan, sedangkan yang melarang justru orang yang mendustakan dan berpaling dari peringatan. Apa yang lebih mengherankan dari ini?17

Kemudian Allah SWT berfirman: Alam ya’lam bi annal-Lâh yarâ (Tidaklah Dia mengetahui bahwa Allah melihat segala perbuatannya). Semua tindakan zalim yang dilakukan tidak akan dibiarkan begitu saja. Semua dilihat dan didengar oleh Allah dan Dia akan membalas semua yang dikerjakan dengan balasan yang sempurna.18 Ini merupakan takhwîf[an] syadîd[an] li al-‘ushâh wa targîb[an] ‘azhîm[an] l ahl al-thâ’ah (ancaman keras bagi pelaku ketaatan dan dorongan besar bagi pelaku ketaatan).19

Allah SWT berfirman: Kallâ la in lam yantahi lanasfa’an bi al-nâshiyah (Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti [berbuat demikian] niscaya Kami bakal menarik ubun-ubunnya). Ini merupakan teguran keras kepada Abu Jahal dan orang-orang yang melakukan tindakan serupa dengannya. Apabila tidak juga berhenti dari tindakannya yang zalim dan durhaka, maka hukuman keras akan ditimpakan kepada mereka. Hukuman tersebut adalah lanasfa’an bi al-nâshiyah. 

Kata as-saf’u berarti al-qabdhu ‘alâ asy-syay’ wa jadzabahu bi syiddah (menggenggam sesuatu dan menariknya dengan keras). Ini seperti yang disebutkan dalam QS ar-Rahman [55]: 41.20 Adapun an-nâshiyah adalah sya’r muqaddam ar-ra’s (rambut bagian depan kepala). Kata ini digunakan untuk mengungkapan diri seseorang secara keseluruhan. Disebutkan nâshiyah secara khusus karena kebiasaan orang Arab jika ingin menghinakan atau merendahkan seseorang ditarik jambulnya.21

Lalu dijelaskan lagi: Nâshiyat[in] kâdzbat[in] khâthi’at[in] ([yaitu] ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka). Yang ditarik tersebut adalah nâshiyah kâdzibah khâthi’ah, yakni kâdzibah fî qawlihi (pendusta dalam ucapannya); dan khâthi’ah fí fi’lihi (salah dalam ucapannya).22 Kata al-khâthi‘ berarti orang yang menyengaja berbuat seuatu yang tidak selayaknya. Adapun al-mukhti‘ adalah orang yang menginginkan kebenaran, lalu terjerumus pada yang lain. Apabila al-khâthi‘ dihukum (lihat QS al-Haqqah [69]: 37), al-mukhthi‘ tidak dihukum.

Kemudian Allah SWT berfirman: Falyad’u nâdiyah (Biarlah Dia memanggil golongannya [untuk menolongnya]). Menurut az-Zamakhsyari, pengertian al-nâdî adalah majelis tempat berkumpulnya suatu kaum. Tak jauh berbeda, Ibnu Katsir dan al-Baghawi memaknainya sebagai kaum dan keluarganya. Maka dari itu, mintalah pertolongan kepada mereka.23

Akan tetapi permintaan tolong itu sama sekali tidak berguna. Sebab, Allah SWT berfirman: Sanad’u az-zabâniyyah (kelak Kami akan memanggil Malaikat Zabaniyah). Kata Az-zabaniyyah merupakan bentuk jamak dari kata az-zabani yang berarti al-daf’ (mendorong). Menurut Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud dengan itu adalah zabaniyyah Jahannam. Dinamakan demikian karena merekalah yang mendorong ahli neraka ke dalam neraka. Al-Zujjaj mengatakan: mereka adalah al-malâikah al-ghilâzh asy-syidâd (malaikat yang kasar lagi keras).24

Lalu surat ini diakhiri dengan firman-Nya: Kallâ lâ tuthi’hu wa[u]sjud wa [i]tarib (Sekali-kali jangan. Janganlah kamu patuh kepada dia. Bersujudlah dan mendekatlah (dirimu kepada Tuhan). Kallâ di sini berarti: perkaranya tidak seperti yang diduga Abu Jahal. Lâ tuthi’hu berarti: Janganlah kamu menaati perkara yang diminta untuk meninggalkan shalat. Larangan ini seperti yang terdapat dalam QS al-Qalam [68]: 8). Kemudian diperintahkan: wa[u]sjud. Perintah bersujud berarti: shalatlah untuk Allah; dengan mengabaikan orang yang melarang dan tidak mempedulikan larangannya. Adapun wa[i]qtarib berarti bertaqarrublah kepada Allah SWT dengan ketaatan dan ibadah.25

Ancaman bagi Penghalang Syariah
Patut dicatat, sekalipun ayat-ayat di atas turun berkenaan dengan Abu Jahal, ia berlaku atas siapa yang bersikap sama atau mengikuti jejak Abu Jahal. Sebagaimana dinyatakan Abdurrahman as-Sa’di, ayat ini berlaku umum untuk semua orang yang melarang kebaikan dan yang dilarang atas dirinya.26

Ada beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari ayat-ayat ini. Pertama: tentang orang yang melampaui batas dan bertindak sombong terhadap Tuhannya. Telah maklum bahwa Allah SWT telah memberikan syariah bagi seluruh manusia. Syariah tersebut berfungsi sebagai hudûdul-Lâh (batas-batas Allah) yang tidak boleh dilanggar. Barangsiapa yang melanggar berarti telah melampaui batas. Terhadap pelakunya, Allah SWT memberikan ancaman dan peringatan keras. Dalam ayat ini juga diberitakan mengenai penyebab munculnya sikap tercela tersebut, yakni merasa dirinya serba cukup dan tidak membutuhkan yang lain, termasuk Allah SWT. Oleh karena itu, jika ingin mengubah sifat tercela tersebut dari dirinya, maka orang tersebut harus menghilangkan sikapnya yang merasa dirinya serba cukup.

Kedua: tentang orang yang melarang dan menghalangi manusia melakukan ketaatan. Orang yang dilarang tersebut berada di atas petunjuk dan memerintahkan orang lain berbuat takwa. Sebaliknya, orang yang melarang tersebut justru mendustakan Rasul dan risalahnya serta berpaling darinya. Terhadap mereka, ayat ini memberikan acaman keras. Mereka akan ditarik rambutnya dan dimasukkan ke dalam neraka-Nya. Segala kekuatan yang dimiliki tidak berguna sama sekali karena berhadapan dengan Malaikat Zabaniyyah yang amat kasar lagi keras dan mendorongnya ke dalam neraka.

Ancaman ini tidak hanya berlaku berlaku penghalang shalat, namun juga bagi penghalang semua hukum syariah lainnya seperti zakat, puasa, haji, dakwah, dan lain-lain. Termasuk di dalamnya adalah orang yang menghalangi tegaknya Khilafah dan para pejuangnya. Sebab, Khilafah bukan saja perkara yang disyariatkan, namun tanpa Khilafah banyak hukum syariah yang terlantar dan terabaikan.

Ketiga: orang yang dilarang melakukan ketaatan. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa mereka dilarang untuk mengikuti perintah dan keinginan orang durhaka tersebut. Perintah tersebut tidak boleh didengar dan dipedulikan sama sekali. Sebaliknya, mereka harus tetap kukuh mengikuti perintah kepada Allah SWT, apa pun risikonya. Sebab, mereka di atas petunjuk kebenaran. Maka dari itu, mereka harus tetap bersujud, shalat, beribadah dan menghamba kepada Allah SWT. Mereka juga diperintahkan untuk menambah taqarrub kepada Alllah SWT. Di antara taqarraub yang paling besar adalah berjuang menegakkan Khilafah. Sebab, dengan tegaknya khilafah, syariah secara kaffah bisa diterapkan. Inilah yang harus dilakukan. Ketika ini dilakukan, maka kebahagiaan di dunia dan akhirat akan didapat. Ampunan, surga dan ridha-Nya adalah balasan yang bakal diterima. Siapa yang tidak senang menyambut?
Wal-Lâh a’lam bi ash-shawâb. []

Catatan kaki:
1 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20 (Kairo: Dar al-Mishriyyah, 1963), 123.
2 Al-Qurthubi, Ibid.,; al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 8 (tt: Dar al-Thayyibah, 1997), 479; al-Abyari, Al-Mawsû’ah al-Qur‘âniyyah, vol. 11 (tt: Sajjal al-‘Arab, 1984), 481; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm, vol. al-Wahidi, Al-Wajîz fî Tafsîr al-Kitâb al-‘Azîz (Beirut: Dar al-Qalam, 1995), 1216.
3 Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1987), 777; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta`wîl, vol. 5 (Beirut: Dar Ihyâ’ al-Turast al-‘Arabi, 1998), 325; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5 (Beirut: Dar al-Kalim al-Thayyib, 1994), 571; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 403.
4 Al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 8, 479
5 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 571
6 Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 15, 404
7 Al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, vol. 5, 594
8 Al-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 30 (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 315.
9 Ar-Razi, Mafâtih al-Ghayb, vol. 32 (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 2000), 221; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta`wîl, vol. 5, 325. Lihat juga dalam al-Nasafi, Madârik at-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kalim al-Thayyib, 1997), 663.
10 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 20 (Kairoi: Dar al-Kutub al-Mishiriyyah, 1964), 124; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur‘ân al-‘Azhîm, vol. 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 422; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 572.
11 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 2, 124.
12 As-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsûr, vol. 8 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 565.
13 Az-Zuhaili, Tafsîr al-Munîr, vol. 30, 322.
14 Ash-Shabuni, Shafwat al-Tafâsîr, vol. 3 (Kairo: Dar al-Shabuni, 1997), 555. Lihat juga dalam Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur‘ân al-‘Azhîm, vol. 8, 423.
15 Al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 8, 282.
16 Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 574.
17 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 2, 124.
18 Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur‘ân al-‘Azhîm, vol. 8, 423.
19 Ar-Razi, Mafâtih al-Ghayb, vol. 3; 223; az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 4, 778 menyebutnya sebagai wa’îd (peringatan keras, ancaman).
20 Ar-Razi, Mafâtih al-Ghayb, vol. 3; 224; az-Zamakhsyari, Al-Kasysyâf, vol. 4, 778.
21 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 2, 125.
22 Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 2, 126.
23 Az-Zamakhsyari, al-Kasysyâf, vol. 4, 778; al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 8, 282; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur‘ân al-‘Azhîm, vol. 8, 423.
24 Al-Baghawi, Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 8, 282
25 Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur‘ân, vol. 2, 128; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 574
26 As-Sa’di, Taysîr al-Karîm al-Rahmân (tt: Muassasah al-Risalah, 2000), 930.